Mega-Berita.com
27 Januari 2026 Sintang, Kalimantan Barat - Stefanus Majang, melalui portal media online Kalimantan Post secara terbuka menuding Syamsuardi, Sekretaris Umum LSM PISIDA, sebagai pembeking kayu.
Peristiwa ini mencapai puncaknya pada Selasa, 27 Januari 2026, ketika Syamsuardi bersama rekan-rekan secara resmi melaporkan tuduhan pembeking kayu tersebut ke Polres Melawi, menyusul kegagalan Majang memenuhi ultimatum 1x24 jam untuk mengoreksi isi pemberitaan yang di buatnya.
Kronologi kasus ini berakar dari pemberitaan Majang mengenai peredaran kayu yang diduga milik Supri. Keprihatinan muncul ketika Bambang dan Budi, melakukan konfirmasi dan supri memastikan bahwa Majang tidak pernah menghubunginya sebelum pemberitaan di tayang.
Informasi ini kemudian disampaikan Bambang dan Budi kepada Syamsuardi, Sekertaris Umum LSM PISIDA sekaligus pimpinan redaksi beberapa media online di Kalbar dan sebagai wartawan senior Syamsuardi berpendapat bahwa setiap dugaan yang menuduh seseorang terlibat dalam tindak pidana mutlak mensyaratkan adanya tahapan jurnalistik berupa konfirmasi kepada narasumber yang dituduh.
Prinsip ini, yang dikenal sebagai uji berimbang atau asas praduga tak bersalah dalam konteks liputan kriminal.
Dalam etika jurnalistik Indonesia, yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), salah satu prinsip fundamental adalah kewajiban untuk melakukan verifikasi dan uji silang informasi tampaknya terabaikan dalam pemberitaan Majang.
Pasal 11 KEJ secara eksplisit menyatakan bahwa wartawan Indonesia harus menerapkan uji fakta, menyiarkan informasi yang teruji kebenarannya, dan menghindari fitnah, prasangka, atau diskriminasi.
Karena menanggapi terkait tahapan jurnalistik, tuduhan serius kembali dilontarkan Majang secara terbuka kepada Syamsuardi dengan menampilkan poto hasil plagiat, dengan tudingan sebagai pembekingan kayu milik supri.
Untuk kesekian kalinya berita yang di publikasikan Majang tanpa konfirmasi dari pihak tertuduh.
Karena merasa di Fitnah, keputusan akhir untuk melaporkan kasus ini ke Polres Melawi setelah ultimatum 1x24 jam agar Majang mengkoreksi dan meminta maaf diabaikan, Dengan keyakinan bahwa tindakan Majang tersebut melanggar standar profesional.
Pelaporan ini berpotensi memasuki ranah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika pemberitaan dianggap merusak reputasi dan kehormatan seseorang melalui media elektronik dilayangkan ke polres Melawi pada 27 Januari 2026 dengan dugaan plagiat dan pencemaran nama baik dan bila tidak mampu dibuktikan maka berujung fitnah, maka laporan polisi menjadi langkah nyata sebagai respons terhadap kerugian imaterial yang ditimbulkan oleh publikasi yang tidak akurat.
Cecep Kamaruddin
Penulis

