Iklan

Nekodimus Soroti HGU PT BHA 2

Kamis, 09 Juni 2022 | 22.37 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z


Mega-Berita.com
– Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus menyoroti Hak Guna Usaha (HGU) PT Buaha Hijau Abadi (PT BHA 2) yang merupakan Hartono Plantation Indonesia (HPI) Group. Perusahaan tersebut berinvestasi di Kecamatan Ketungau Tengah dan Ketungau Hilir.

Menurut Nekodimus, permasalahan soal Hak Guna Usaha (HGU) PT BHA 2 karena melebihi luasan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) yang dilakukan pihak perusahaan. Ia kemudian merinci jumlah HGU HTI ini melebihi GRTT kurang lebih 400-an hektar.

“Jumlah ini merupakan hasil temuan kita saat rapat kerja beberapa waktu lalu. Karena belum ada kesimpulan terkait masalah tersebut, nantinya Komisi D DPRD Sintang akan mempertanyaknnya dalam rapat kerja. Masalah ini pasti akan kita pertanyakan. Jangan sampai ada lagi perusahaan yang melakukan HGU melebihi GRTT. Sebab, akibat HGU melebihi GRTT, banyak kawasan pemukiman maupun perkebunan masyarakat yang tidak diserahkan ke perusahaan namun masuk kawasan HGU,” jelasnya.

Niko kemudian menjelaskan dampak apabila pemukiman masuk HGU perusahaan perkebunan. Kalau pemukiman atau kebun masuk HGU, masyarakat tidak bisa membuat sertifikat. Kondisi ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Yang lebih gilanya lagi HGU yang didalamnya termasuk pemukiman atau kebun masyarakat yang tidak diserahkan ke perusahaan, sudah diagunkan ke bank. Apa dampaknya? HGU yang melebihi GRTT menjadi beban petani plasma, mereka yang membayarnya.

“Maka tak heran petani plasma tidak mendapat hasil yang maksimal. Karena tidak semua HGU ditanam sawit, padahal sudah dijadikan jadi agunan kredit. Oleh karena itu, saya meminta agar pemukiman atau kebun masyarakat dikeluarkan dari HGU. Karena memang, idealnya hal itu tidak boleh masuk HGU. Karena saat proses HGU diajukan, dasarnya harus berdasarkan GRTT. Makanya, apabila HGU melebihi GRTT, pasti akan jadi tanda tanya,” katanya.

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nekodimus Soroti HGU PT BHA 2

Iklan