Iklan

Jangan Melanggar Hukum

Sabtu, 11 Juni 2022 | 07.12 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z


Mega-Berita.com
– Kejaksaan Negeri Sintang menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Baning-Sungai Ana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2017. Tersangka yang ditahan adalah L dan S. Dalam kasus tersebut, L merupakan pemenang lelang sedangkan S merupakan oknum ASN selaku pelaksana lapangan. Dalam kasus tersebut, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp 302 juta.

Proyek tersebut dilaksanakan tahun 2017. Saat itu, CV RMK dengan direkturnya, yakni tersangka L ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Baning Sungai Ana dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar. Namun tak lama kemudian, tersangka L berkomplot dengan tersangka S yang merupakan oknum ASN Pemkab Sintang untuk mengalihkan pekerjaan tersebut kepada tersangka S. Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan Undang-Undang.

Selain itu dari hasil pekerjaan jalan Baning-Sungai Ana ditemukan indikasi spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Dan saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sintang dengan melibatkan ahli konstruksi dan ahli keuangan, benar ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan jalan tersebut.

Menyikapi kasus tersebut, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Santosa mengingatkan pada ASN bahwa kasus tersebut hendaknya jadi peringatan bagi semua pihak. Bahwa pengelolaan dana pemerintah, baik itu proyek pembangunan maupun dana desa harus dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan. Jika itu dilanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung.

Oleh karena itu kata Santosa, ketika bekerja sesuai dengan relnya. Lurus-lurus saja sesuai regulasi. Agar pengelolaan dana pemerintah dilaksanakan dengan baik dan hasilnya bermanfaat untuk masyarakat banyak, ia mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawasi. Pengawasan penting dilakukan demi mencegah terjadinya pelanggaran bahkan pelanggaran hukum.

“Kepada rekan-rekan yang ada di pemerintahan baik Pemkab Sintang maupun pemerintahan desa, kejadian ini  harus membuat kita berhati-hatilah mengelola anggaran pemerintah,” pungkasnya.

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jangan Melanggar Hukum

Iklan