Mega-Berita.com – Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pemerintah menerapkan sitem zonasi. Sistem zonasi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
Dengan sistem zonasi semua, sekolah negeri disiapkan untuk
memberikan layanan pendidikan yang bermutu secara merata bagi warga anggota
masyarakat pada suatu areal atau kawasan tertentu. Sistem zonasi PPDB mengatur
sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang
berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90
persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Menyikapi penerapan zonasi, ditanggapi Wakil Ketua Komisi C Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono. Ia menegaskan
bahwa dirinya sangat mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) di tingkat satuan pendidikan. Agar tidak terjadi penumpukan pelamar
hanya pada sekolah tertentu saja. Zonasi itu penting. Misalkan anak tinggal
dekat sekolah tertentu tahu-tahu tidak diterima di sekolah itu. Anak tersebut terpaksa
harus sekolah ke tempat yang lebih jauh.
“Dengan adanya zonasi, maka masyarakat sekitar sekolah akan
jadi prioritas diterima saat PPDB. sistem zonasi itu sebenarnya dalam rangka
responsif terhadap masyarakat lingkungan. Karena bagaimanapun juga masyarakat
lingkungan akan peduli dengan sekolah di dekatnya. Cuma bukan berarti anak yang
jauh atau beda zonasi tidak boleh sama sekali. Tapi ada jatah tertentu yang
ditetapkan. Misal jatah untuk pelamar yang berprestasi atau program-progarm
tertentu. Contohnya ada program PPDB dengan memprioritaskan orang yang layak mendapatkan
bantuan,” kata legislator Partai Amanat Nasional ini dari dapil Sintang 1 ini.