Mega-Berita.com Sengah Temila - Bhabinkamtibmas Desa Sidas Bripka Yudi Aditya melaksanakan pengamanan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako (BSPS) Periode Bulan Mei tahun 2022 dan Penebalan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng di kantor Pos Cabang Pahauman Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Pada Kamis (21/4/2022).
Penyaluran Bantuan Sosial Langsung Tunai berdasarkan Surat Kementrian Sosial Republik Indonesia Nomor : C.pos.14174/LK 300/LK041/2022 tanggal 17 Februari 2022 Tentang penyaluran Dana Bantuan Program Sembako Tahun 2022.
Kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako (BSPS) dan Penebalan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng Tahun 2022 merupakan penyaluran untuk Kecamatan Sengah Temila di 14 (Empat Belas) Desa sebanyak 7.710 (Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sepuluh) Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pengamanan yang di lakukan personil Polsek Sengah Temila ini untuk memastikan penyaluran dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar serta untuk memastikan proses penyaluran tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan bahwa pengamanan yang dilakukan oleh personilnya ini juga merupakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat Kewilayahan.
Ini juga merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pihak kepolisian khususnya Polsek Sengah Temila dalam membantu kesulitan-kesulitan yang ada di masyarakat.”terangnya.
Dijelaskan Ipda Chanel, hari ini merupakan hari empat penyaluran bantuan sosial Program Sembako dan bantuan minyak goreng secara tunai tahun 2022 yaitu Desa Sidas Sebanyak 626 Kepala Penerima Manfaat (KPM), dan masing-masing KPM menerima Uang tunai sebesar Rp.500.000.
"yakni Bantuan Sosial Program Sembako periode bulan Mei 2022 sebesar Rp 200.000 sedangkan Penebalan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng sebesar Rp 300.000" jelas Ipda Chanel
Ipda Chanel menegaskan bahwa tantangan dilapangan sekarang semakin besar karena pada saat pandemi ini tidak hanya keamanan yang menjadi persoalan, tetapi juga bagaimana menerapkan 5M yaitu
Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan dengan sabun, menghindari Kerumunan dan mengurangi Mobilisasi. agar dapat di patuhi oleh para penerima bantuan dalam kegiatan penyaluran BSPS.”pungkasnya
Chanel menambahkan bahwa ketentuan baru dalam pembayaran BSPS dan Bantuan Minyak Goreng harus membawa E-KTP dan Kartu Keluarga Asli serta membawa kartu Vaksin. dan BSPS dapat di ambil oleh anggota keluarga dalam satu KK.
Penulis : Son
Publish : Ku'en
Editor : Akbar