Iklan

Proyek APBN,Drainase Di jalan Poros Sungai Ukoi Sintang tak pasang plang proyek, langgar UU KIP dan PP 54.

mega-berita.com
Kamis, 21 Oktober 2021 | 21.40 WIB Last Updated 2022-08-08T00:09:14Z

 


Mega-Berita.com   Sintang , Pekerjaan Proyek  Drainase yang berlokasi di Jalan lintas propinsi Desa Sungai Ukoi Dusun Pandan Kec Tebelian Kabupaten Sintang, di pertanyakan sejumlah masyarakat.

Pasalnya  proyek tersebut tak memasang Plang Informasi Proyek, Berdasarkan informasi dari warga sekitar kalau proyek tersebut menggunakan Anggaran APBN. 

Di tanya awak media Mega-berita.com terkait papan informasi palang Proyek tersebut,Salah seorang warga sekitar Erwin mengatakan,sejak di kerjakan dirinya belum melihat papan informasi proyek.

"Sejak pertama di kerjakan hingga sekarang saya tak melihat papan informasi plang proyek ini bang" ujar Erwin
Rabu (20/10/21).

Masih penasaran, awak media coba konfirmasi langsung kepada Petugas pengawas harian  di lapangan  menurutnya proyek tersebut menggunakan dana APBN.

"Dana APBN Bang,kalau masalah papan plang bapak datang saja dan tanyakan langsung kepada pengawas di kantor PU di jalan tugu jam Sintang" jelasnya. 

Padahal aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi public selain UU KIP, dan beberapa aturan lain yang  mempertegas tentang transparasi program Pemerintah.

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut juga tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012. 

Selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembanguna drainase kota,Infra struktur jalan dan proyek irigasi.Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek.

Atas persoalan tersebut,di duga kuat  jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, jelas melanggar peraturan,bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal dan terindikasi KKN.

Editor:Akbar.

Penulis:Budi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek APBN,Drainase Di jalan Poros Sungai Ukoi Sintang tak pasang plang proyek, langgar UU KIP dan PP 54.

Trending Now

Iklan