Soroti Penggunaan BBM Subsidi, Masyarakat Kapuas Hulu Minta Ketegasan Aturan Kendaraan Dinas Berplat Merah.

mega-berita.com
Rabu, 30 September 2026 | 18.47 WIB Last Updated 2026-09-30T11:47:31Z
Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat - 30 September 2026
Mega-Berita.com Di tengah upaya pemerintah menjaga ketepatan sasaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, perhatian publik di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, tertuju pada fenomena penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan dinas berpelat merah.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penggunaan BBM bersubsidi telah diatur secara tegas dan limitatif.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 jo. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ESDM, ditegaskan bahwa kendaraan dinas milik instansi pemerintah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite maupun Biosolar. Kendaraan tersebut diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax, Dexlite, maupun Pertamina Dex.
"Prinsipnya, BBM subsidi adalah hak bagi masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, petani, dan pelaku UMKM, bukan untuk operasional negara yang anggarannya telah dialokasikan melalui APBN dan APBD," ujar salah seorang tokoh masyarakat Kapuas Hulu yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/9).
Adapun sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut terbagi dalam tiga lapisan hukum:
Pertama, Sanksi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelanggaran tata kelola penggunaan kendaraan dinas dapat berujung pada teguran lisan maupun tertulis, pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin), penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga penarikan aset kendaraan dinas oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Kedua, Sanksi Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi. Sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55*, setiap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Apabila terdapat unsur kerugian keuangan negara, perkara tersebut dapat ditingkatkan menjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketiga, Sanksi Manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Praktik penggantian pelat merah menjadi pelat hitam untuk mengelabui petugas SPBU merupakan pelanggaran tersendiri. Perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68 ayat (1) dengan ancaman denda Rp 500 ribu dan kurungan 2 bulan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dengan sengaja melayani kendaraan dinas menggunakan BBM subsidi juga tidak luput dari sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha dari PT Pertamina (Persero).
Dengan adanya penegakan aturan ini, diharapkan tata kelola BBM subsidi di wilayah perbatasan dan pedalaman Kapuas Hulu dapat berjalan lebih berkeadilan, tepat sasaran, serta menjaga marwah keuangan negara.
(TIM)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soroti Penggunaan BBM Subsidi, Masyarakat Kapuas Hulu Minta Ketegasan Aturan Kendaraan Dinas Berplat Merah.

Trending Now