Mega-Berita.com SANGGAU, Pembangunan Gedung
Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapuas,
Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pembangunan pondasi gedung tersebut diduga tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis. Berdasarkan pantauan di lapangan, galian pondasi tidak
sampai ke tanah keras, penggunaan cerucuk sebagai alas pondasi juga
dinilai tidak sesuai, serta sisa-sisa pembongkaran bangunan lama masih
berantakan di sekitar lokasi proyek.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi kualitas dan kekuatan
struktur bangunan dalam jangka panjang.
Saat ditemui awak media di lapangan, pengawas proyek mengaku tidak
mengetahui secara detail terkait aspek teknis bangunan tersebut. Hal ini
menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan
di lapangan.
Diketahui, bangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kapuas
tersebut dibiayai melalui DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kalimantan Barat dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,341 Miliar.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Jati Satu yang beralamat di Jalan
Beringin, Gang Padi, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Masyarakat berharap pihak terkait, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dan Konsultan Pengawas, dapat melakukan pengawasan lebih ketat agar
pembangunan gedung yang menggunakan uang negara tersebut dapat berjalan
sesuai dengan bestek dan menghasilkan bangunan yang kokoh, aman, dan
berkualitas.


