Mega-Berita.com Sintang, 29 September 2026 — Ahli waris tanah bersertifikat SHM Nomor 3484 atas nama Atmiran mengajukan permohonan tertulis kepada Camat Sintang, meminta empat hal tegas:
1. Penertiban atas 8 bangunan dan lapak dagang yang berdiri di atas tanah tersebut dan dikuasai pihak lain
2. Penghentian penguasaan serta penyewaan tanpa hak
3. Penataan kembali batas tanah yang sebagian masuk ke badan jalan agar kembali sesuai peta asli
4. Pengembalian pemanfaatan tanah kepada pemilik sah — ahli waris Atmiran
Jawaban yang diterima: tidak memiliki kewenangan.
Padahal Camat berkewajiban menerima laporan warga, memfasilitasi musyawarah, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kepada instansi yang berwenang. Menutup pintu tanpa jalan keluar sama dengan menghambat pelaksanaan hukum — dan bertentangan langsung dengan arahan tingkat tertinggi negara.
WARKAH DITEMUKAN — TERBUKTI DOKUMEN DIPERTAHANKAN
SHM 3484 diterbitkan negara melalui program PRONA 1983 — sah, terdaftar, berkekuatan hukum penuh. Namun selama 28 tahun, dokumen ini tertahan di BPKAD Kabupaten Sintang tanpa alasan hukum yang jelas. Awalnya dinyatakan tidak ada. Akhirnya warkah asli ditemukan tersimpan di BPKAD dan berhasil diambil kembali oleh ahli waris.
Ditemukannya warkah membuktikan:
- ✅ SHM 3484 a.n. Atmiran memang sah diterbitkan negara
- ✅ Peta asli membuktikan batas yang kini bergeser masuk ke badan jalan bukan posisi aslinya
- ✅ Terjadi tumpang tindih nyata: 3484 vs 2861
- ✅ Dokumen sengaja ditahan selama 28 tahun — dugaan pelanggaran berat
PUTUSAN KOMISI INFORMASI — MENEGASKAN DOKUMEN ADA, BUKTI NYATA
Putusan Komisi Informasi telah memutuskan:
- ✅ Memerintahkan instansi terkait menyediakan dan mengakui keberadaan dokumen SHM 3484 yang sebelumnya disembunyikan atau ditolak keberadaannya
- ✅ Menguatkan fakta: dokumen itu ada, warkah itu sah, dan penolakan pemberian informasi adalah pelanggaran
- ⚠️ Putusan ini belum memiliki kekuatan eksekusi pemulihan lahan, namun fakta yang terbukti sudah cukup menjadi dasar agar instansi terkait melakukan verifikasi, penataan batas, dan penyelesaian secara administratif
Intinya: Komisi Informasi sudah membuktikan bukti itu nyata. Tugas instansi daerah kini menindaklanjuti — bukan mengabaikan.
📜 HASIL RAPAT DPR RI dan MABES POLRI — ARAHAN TEGAS
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Bareskrim Polri menetapkan:
1. ✅ Warga yang memperjuangkan haknya wajib dilindungi, tidak dikriminalisasi
2. ✅ Moratorium perkara pidana konflik agraria — diprioritaskan penyelesaian hak dan jalur administrasi
3. ✅ Dokumen sah harus ditindaklanjuti — warkah dan Putusan Komisi Informasi adalah awal penyelesaian, bukan akhir
4. ✅ Polri menjaga keamanan dan melindungi warga yang berhak
Faktanya di Sintang justru sebaliknya:
- Warga yang berhak dipersulit, bukan dilindungi
- Dokumen sudah terbukti ada, tapi belum ditindaklanjuti
- 8 lapak tetap disewakan, batas tanah belum dikembalikan
- Setiap instansi saling melempar tanggung jawab
DUGAAN PELANGGARAN TEGAS
No. Dugaan Pelanggaran
1 Penyembunyian dan penahanan dokumen hak milik warga selama 28 tahun
2 Pengubahan batas tanah — masuk ke badan jalan, tumpang tindih 3484 vs 2861
3 Penguasaan dan penyewaan tanah milik orang lain secara melawan hukum — 8 lapak tetap disewakan
4 Pungutan tidak sah — keuntungan sewa tidak masuk ke pemilik maupun kas negara
5 Mengabaikan Putusan Komisi Informasi — bukti sudah disajikan, tidak ditindaklanjuti
6 Kelalaian tugas — Camat menolak memfasilitasi, Kejari belum menindaklanjuti
7 Mengabaikan arahan DPR RI dan Kapolri — warga tidak dilindungi
FAKTA DI LAPANGAN TIDAK BERUBAH
- ⚠️ 8 lapak dagang tetap disewakan pihak lain
- ⚠️ Sebagian tanah masih berada di badan jalan
- ⚠️ BPN belum memverifikasi dan meluruskan peta sesuai warkah asli
- ⚠️ Kejari Sintang belum turun ke lapangan mengawasi penyelesaian
- ⚠️ Keuntungan sewa terus mengalir ke pihak yang tidak berhak
- ⚠️ Arahan DPR RI dan Kapolri belum dijalankan
TUNTUTAN AHLI WARIS ATMIRAN
- 🚫 BPN Sintang — Lakukan verifikasi berdasarkan warkah asli dan Putusan Komisi Informasi. Luruskan batas sesuai peta asli PRONA 1983. Selesaikan tumpang tindih 3484 vs 2861.
- 🚫 Kejari Sintang — Turun ke lapangan. Awasi pelaksanaan arahan DPR RI dan Kapolri. Pastikan Putusan Komisi Informasi ditindaklanjuti. Periksa dugaan pelanggaran.
- 🚫 BPKAD Sintang — Jelaskan mengapa warkah disembunyikan 28 tahun. Pertanggungjawabkan.
- 🚫 Camat Sintang — Arahkan warga ke instansi yang berwenang. Jangan tutup pintu. Jalankan arahan DPR RI.
- 🚫 Bupati Sintang — Panggil semua kepala instansi. Tetapkan batas waktu penyelesaian. Pastikan fakta yang sudah terungkap segera ditindaklanjuti.
"Komisi Informasi sudah membuktikan: dokumen itu ada. Warkah sudah ditemukan. Batas sudah terbukti bergeser. Tidak perlu menunggu putusan lain lagi. Tinggal luruskan, kembalikan, selesaikan."cecef".
Tagar:
#SHM3484 #Atmiran #Sintang #3484vs2861 #WarkahDitemukan #PutusanKomisiInformasi #DPRRI #ReformaAgraria #BPN #KejariSintang #KeadilanAgraria #KalimantanBarat
#SHM3484 #Atmiran #Sintang #3484vs2861 #WarkahDitemukan #PutusanKomisiInformasi #DPRRI #ReformaAgraria #BPN #KejariSintang #KeadilanAgraria #KalimantanBarat


