Mega-Berita.com Sintang – Polres
Sintang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengamankan 40 unit sepeda
motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau
knalpot brong dalam kegiatan Strong Point Pagi yang digelar di sejumlah
ruas jalan di Kabupaten Sintang, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan penertiban tersebut merupakan langkah nyata Polres Sintang dalam
merespons keresahan dan keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan
knalpot brong serta aksi balap liar yang mengganggu kenyamanan,
ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan.
Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K., M.Si.
mengatakan, pada pelaksanaan Strong Point Pagi hari ini, petugas berhasil
mengamankan 40 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
"Guna merespons keresahan dan keluhan masyarakat terkait knalpot brong dan
balap liar, pagi ini kami telah mengamankan 40 unit sepeda motor yang
menggunakan knalpot brong. Kegiatan penertiban ini akan kami laksanakan
secara rutin setiap hari," tegas Kapolres.
AKBP Budi Hartono Sutrisno juga mengajak seluruh orang tua dan pihak
sekolah untuk berperan aktif dalam mencegah para pelajar menggunakan
knalpot brong maupun terlibat aksi balap liar.
"Kami mohon bantuan dan dukungan dari para orang tua maupun guru di
sekolah agar bersama-sama mengawasi anak-anaknya, jangan sampai
menggunakan knalpot brong ataupun terlibat balap liar. Begitu juga
anak-anak yang masih berada di luar rumah hingga di atas pukul 22.00 WIB,
karena sering kali mereka ikut menonton bahkan terlibat dalam aksi balap
liar," ujarnya.
Menurut Kapolres, keberhasilan mencegah balap liar tidak hanya bergantung
pada patroli dan penegakan hukum oleh kepolisian, tetapi juga membutuhkan
peran aktif keluarga.
"Selain patroli dan penertiban oleh petugas, peran orang tua sangat
penting dan sangat vital. Kebiasaan anak-anak di luar rumah berawal dari
perhatian yang diberikan orang tua di rumah. Awasi anak-anak kita agar
tidak membeli maupun menggunakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat
dan berpotensi memicu aksi adu kecepatan hingga menyebabkan kecelakaan
lalu lintas," tambahnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri
apabila menemukan adanya balap liar maupun penggunaan knalpot brong.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Apabila
mengetahui atau melihat adanya balap liar maupun aktivitas yang mengganggu
ketertiban, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera kami
tindaklanjuti," imbaunya.
Polres Sintang menegaskan bahwa penertiban knalpot brong akan terus
dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
(Kamseltibcarlantas) serta menjaga kenyamanan masyarakat di wilayah
Kabupaten Sintang.



