INVESTIGASI | Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 66.786.005 Senaning, APH Jangan Tutup Mata, BPH Migas Diminta Audit dan Jatuhkan Sanksi Tegas

mega-berita.com
Selasa, 04 Agustus 2026 | 16.15 WIB Last Updated 2026-08-04T09:15:17Z
Mega-Berita.com Sintang, Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sintang. Kali ini, tim investigasi media menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 66.786.005 Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang, pada Senin (3/8/2026).
Dalam pemantauan di lapangan, tim mendokumentasikan adanya pengisian Pertalite ke sejumlah drum dan jeriken yang berada di atas kendaraan bak terbuka. Aktivitas tersebut diduga perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan penyaluran BBM bersubsidi.
Saat proses dokumentasi berlangsung, tim investigasi juga mengaku didatangi oleh dua orang yang sedang mengantre menggunakan drum dan jeriken. Menurut tim, keduanya meminta agar rekaman video yang telah diambil segera dihapus. Permintaan tersebut ditolak karena dokumentasi dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, sejumlah warga yang ditemui tim investigasi menyampaikan adanya anggapan di tengah masyarakat bahwa pemilik SPBU memiliki hubungan keluarga dengan dua anggota legislatif, masing-masing di tingkat Kabupaten dan Provinsi. Warga berharap hubungan tersebut tidak memengaruhi independensi proses penegakan hukum. Informasi tersebut merupakan penyampaian warga dan belum diverifikasi secara independen.
Masyarakat mendesak BPH Migas bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan untuk segera melakukan audit operasional, pemeriksaan administrasi, serta evaluasi menyeluruh terhadap SPBU 66.786.005. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar sanksi dijatuhkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian sementara operasional maupun pencabutan hak penyaluran BBM bersubsidi apabila memenuhi dasar hukum.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang dibiayai oleh negara, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan dan tuntas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun penegakan hukum yang tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 66.786.005 Kecamatan Senaning belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas temuan tim investigasi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TimRed
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • INVESTIGASI | Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 66.786.005 Senaning, APH Jangan Tutup Mata, BPH Migas Diminta Audit dan Jatuhkan Sanksi Tegas

Trending Now