Mega-Berita.com Sintang, Dugaan
penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di
Kabupaten Sintang. Kali ini, tim investigasi media menemukan aktivitas
yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi jenis
Pertalite di SPBU 66.786.005 Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang, pada
Senin (3/8/2026).
Dalam pemantauan di lapangan, tim mendokumentasikan adanya pengisian
Pertalite ke sejumlah drum dan jeriken yang berada di atas kendaraan bak
terbuka. Aktivitas tersebut diduga perlu diperiksa lebih lanjut untuk
memastikan kesesuaiannya dengan aturan penyaluran BBM bersubsidi.
Saat proses dokumentasi berlangsung, tim investigasi juga mengaku
didatangi oleh dua orang yang sedang mengantre menggunakan drum dan
jeriken. Menurut tim, keduanya meminta agar rekaman video yang telah
diambil segera dihapus. Permintaan tersebut ditolak karena dokumentasi
dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme
pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Oleh karena itu,
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan
penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga
terlibat.
Selain itu, sejumlah warga yang ditemui tim investigasi menyampaikan
adanya anggapan di tengah masyarakat bahwa pemilik SPBU memiliki hubungan
keluarga dengan dua anggota legislatif, masing-masing di tingkat Kabupaten
dan Provinsi. Warga berharap hubungan tersebut tidak memengaruhi
independensi proses penegakan hukum. Informasi tersebut merupakan
penyampaian warga dan belum diverifikasi secara independen.
Masyarakat mendesak BPH Migas bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional
Kalimantan untuk segera melakukan audit operasional, pemeriksaan
administrasi, serta evaluasi menyeluruh terhadap SPBU 66.786.005. Apabila
hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar
sanksi dijatuhkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk
penghentian sementara operasional maupun pencabutan hak penyaluran BBM
bersubsidi apabila memenuhi dasar hukum.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak boleh dianggap sebagai
persoalan biasa. BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang dibiayai oleh
negara, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan
dan tuntas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun penegakan hukum
yang tebang pilih.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 66.786.005 Kecamatan
Senaning belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas temuan tim
investigasi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TimRed



