Lapor Kapolda Kalbar yang Baru! Warga Sungai Ayak 2 Laporkan Dugaan Aktivitas PETI di Dusun Pinyak, Sebut Lebih dari 20 Set Lanting Jek Beroperasi

mega-berita.com
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05.16 WIB Last Updated 2026-08-01T22:23:03Z
Mega-Berita.com Sekadau, Kalbar – Masyarakat Sungai Ayak 2, Dusun Pinyak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, menyampaikan harapan kepada Kapolda Kalimantan Barat yang baru agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas.
"Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sejumlah warga, sedikitnya lebih dari 20 set lanting jek diduga masih beroperasi di kawasan Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Dusun Pinyak. Warga mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung dan berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Selain itu, warga juga menyebut adanya dua orang yang diduga berperan sebagai koordinator aktivitas tersebut, masing-masing berinisial PT dan IS, yang disebut merupakan warga Dusun Pinyak. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari warga dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Masyarakat berharap Kapolda Kalbar yang baru menjadikan laporan tersebut sebagai bahan untuk memerintahkan penyelidikan secara profesional dan transparan apabila ditemukan indikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
"Kalau memang benar aktivitas itu masih berlangsung, kami berharap aparat turun langsung ke lapangan. Jangan sampai ada anggapan bahwa praktik yang diduga melanggar hukum dibiarkan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin, apabila terbukti terjadi, berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan, khususnya di kawasan Sungai Kapuas yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari pihak kepolisian, instansi terkait, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga. Oleh karena itu, seluruh informasi di atas masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Tim
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lapor Kapolda Kalbar yang Baru! Warga Sungai Ayak 2 Laporkan Dugaan Aktivitas PETI di Dusun Pinyak, Sebut Lebih dari 20 Set Lanting Jek Beroperasi

Trending Now