Mega-Berita.com Sekadau, Kalbar –
Masyarakat Sungai Ayak 2, Dusun Pinyak, Kecamatan Belitang Hilir,
Kabupaten Sekadau, menyampaikan harapan kepada Kapolda Kalimantan Barat
yang baru agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas
pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas.
"Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sejumlah warga,
sedikitnya lebih dari 20 set lanting jek diduga masih beroperasi di
kawasan Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Dusun Pinyak. Warga mengaku
aktivitas tersebut telah berlangsung dan berharap aparat penegak hukum
segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Selain itu, warga juga menyebut adanya dua orang yang diduga berperan
sebagai koordinator aktivitas tersebut, masing-masing berinisial PT dan
IS, yang disebut merupakan warga Dusun Pinyak. Namun demikian, informasi
tersebut masih berupa keterangan dari warga dan belum dapat diverifikasi
secara independen.
Masyarakat berharap Kapolda Kalbar yang baru menjadikan laporan tersebut
sebagai bahan untuk memerintahkan penyelidikan secara profesional dan
transparan apabila ditemukan indikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa
izin.
"Kalau memang benar aktivitas itu masih berlangsung, kami berharap aparat
turun langsung ke lapangan. Jangan sampai ada anggapan bahwa praktik yang
diduga melanggar hukum dibiarkan," ujar salah seorang warga yang meminta
identitasnya tidak dipublikasikan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin, apabila terbukti terjadi, berpotensi
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta menimbulkan dampak
terhadap lingkungan, khususnya di kawasan Sungai Kapuas yang menjadi
sumber kehidupan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun
tanggapan dari pihak kepolisian, instansi terkait, maupun pihak-pihak yang
disebut dalam informasi warga. Oleh karena itu, seluruh informasi di atas
masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak
yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers.Tim


