Mega-Berita.com SINTANG, KALBAR -
Ratusan masyarakat Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu, Desa
Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, menggelar
penyampaian aspirasi secara damai di depan Kantor Bupati Sintang, Jalan
Letnan Jenderal S. Parman, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
"Massa menuntut Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memutuskan kontrak
kerja sama dengan perusahaan perkebunan PT. Satya Nusa Indah Perkasa
(SNIP) yang beroperasi di wilayah mereka.
"Pernyataan sikap Masyarakat Dusun Tanjung Semunti Dan dusun Pedadang Hulu
Dalam Penyampaian Aspirasi Di Depan Bupati Sintang didampingi Wakil Bupati
Sintang Florensius Ronny, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno,
Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak, Kaban Kesbangpol Abdul Syufriadi,
dan OPD Terkait.
"Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat
menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan
bertanggung jawab.
Dalam pernyataannya, warga menegaskan:
"Kami hadir bukan untuk mencari keributan dan bukan untuk melakukan
tindakan yang melanggar hukum. Kami menghormati Pemerintah Kabupaten
Sintang, aparat penegak hukum, serta seluruh instansi yang mempunyai
kewenangan dalam bidang pertanahan dan perkebunan. Namun demikian, kami
juga meminta agar suara dan kepentingan masyarakat tidak diabaikan.
"LATAR BELAKANG TUNTUTANAdapun persoalan yang menjadi dasar tuntutan
pemutusan kontrak adalah:
1. Terdapat persoalan yang berkaitan dengan hubungan kerja sama masyarakat
dengan perusahaan perkebunan, khususnya mengenai lahan, status HGU, lahan
yang diduga berada di luar HGU, serta lahan Plasma masyarakat.
2. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai batas dan status lahan yang dikelola perusahaan, termasuk kejelasan mengenai lahan yang menurut informasi masyarakat berada di luar areal HGU.
3. Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan, luas, lokasi, status, realisasi, dan pengelolaan lahan Plasma yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
4.Bahwa persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di tengah masyarakat.
5.Masyarakat menghendaki agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan tidak menjadi sumber konflik di kemudian hari,Oleh karena itu, masyarakat meminta agar hubungan kerja sama dengan perusahaan perkebunan dilakukan pemutusan kontrak Atau perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai batas dan status lahan yang dikelola perusahaan, termasuk kejelasan mengenai lahan yang menurut informasi masyarakat berada di luar areal HGU.
3. Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan, luas, lokasi, status, realisasi, dan pengelolaan lahan Plasma yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
4.Bahwa persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di tengah masyarakat.
5.Masyarakat menghendaki agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan tidak menjadi sumber konflik di kemudian hari,Oleh karena itu, masyarakat meminta agar hubungan kerja sama dengan perusahaan perkebunan dilakukan pemutusan kontrak Atau perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Muryadi Kepala Desa Baung Sengatap menceritakan kronologis permasalahan
yang terjadi di Desa Baung Sengatap.
"perusahaan datang 1998. Ada kesepakatan antar masyarakat, kepala desa dan
pihak perusahaan seperti masyarakat mendapatkan plasma, pembangunan rumah
ukuran 4 x 6 meter dan fasilitas umum lainnya. Semua tidak terlaksana.
Lalu perusahaan yang sekarang merupakan pergantian pemilik yang keempat.
PT SNIP ini terakhir yang memiliki perkebunan di wilayah kami" terang
Muryadi
"dari 1998, plasma tidak pernah diberikan kepada masyarakat. Masyarakat
sudah 2 tahun ini berjuang menuntut haknya. Ada kebun yang seharusnya
plasma, tapi sudah atas nama perusahaan lain. Kebun plasma itu yang
dituntut masyarakat supaya diserahkan kepada masyarakat " terang Muryadi
“kondisi sekarang, perusahaan menjadi kaya, masyarakat menjadi miskin. Ada
juga perlakuan tidak baik dari perusahaan kepada masyarakat yang bekerja
di perusahaan tersebut. Kami berharap Pemkab Sintang membantu
menyelesaikan masalah antara masyarakat dengan perusahaan, seharusnya
perusahaan jadi kaya, masyarakat jadi sejahtera” terang Muryadi
Mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Baung Sengatap, Bupati Sintang
Gregorius Herkulanus Bala terus memperdalam data dan informasi dari
aspirasi yang disampaikan.
“kita akan melakukan konfirmasi dengan pihak perusahaan. Ada aturan setiap
6 bulan sekali, perusahaan harus melaporkan perkembangan kebun plasma
kepada Bupati. Pemda Sintang sudah mendengarkan aspirasi masyarakat, akan
kami komunikasikan dengan perusahaan. Kami mengutamakan mediasi untuk
menyelesaikan masalah ini. Kita akan sesuaikan dengan aturan yang ada”
terang Gregorius H Bala
"Aksi penyampaian aspirasi pada Selasa siang tersebut berlangsung kondusif
dengan pengawalan aparat. Hingga berita ini dirilis, masyarakat masih
menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sintang dan pihak PT.
Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP).
(Tim)



