Warga Riam Piyang, Pengepul Emas di Kapuas Hulu, Diamankan Polsek Tebelian Sintang

mega-berita.com
Sabtu, 09 Mei 2026 | 06.23 WIB Last Updated 2026-05-08T23:23:42Z
Mega-Berita.com Sintang, Kalbar – Seorang warga Desa Riam Piyang, Kabupaten Kapuas Hulu, bernama Sumadi yang diketahui berprofesi sebagai pengepul emas, diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Tebelian, Kabupaten Sintang.
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Rabu malam, 28 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat diamankan, Sumadi diketahui berada di dalam satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi KB 1397 FL. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut emas yang rencananya akan dibawa ke Pontianak untuk dipasarkan.
Selain Sumadi, turut diamankan satu orang lainnya yang diketahui mendampingi Sumadi turun ke Pontianak untuk menjual emas . Berdasarkan informasi awal, teman pak Sumadi tersebut tidak memiliki atau menguasai emas yang dibawa dalam perjalanan tersebut.
Penanganan awal dilakukan di tingkat Polsek Tebelian. Namun, di tengah masyarakat berkembang informasi mengenai dugaan adanya penyelesaian di tempat. Isu yang beredar menyebutkan bahwa perkara tersebut diduga diselesaikan secara non-prosedural dengan nilai uang yang disebut-sebut berkisar antara Rp200 juta lebih
Informasi tersebut hingga kini masih sebatas dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi. Pihak kepolisian Polres Sintang belum memberikan keterangan terkait kronologi lengkap penangkapan maupun klarifikasi atas isu yang berkembang tersebut.
Sejumlah warga menilai, apabila benar terjadi penyelesaian di luar mekanisme hukum, hal tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik serta menimbulkan pertanyaan terkait transparansi penegakan hukum.
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, setiap dugaan tindak pidana seharusnya diproses sesuai prosedur perundang-undangan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Jika perkara ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan, maka ketentuannya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat berharap pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Polres Sintang, dapat segera memberikan penjelasan resmi guna meluruskan informasi yang berkembang serta menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Riam Piyang, Pengepul Emas di Kapuas Hulu, Diamankan Polsek Tebelian Sintang