Mega-Berita.com
Sintang, Kalbar – Seorang warga Desa Riam Piyang, Kabupaten Kapuas Hulu,
bernama Sumadi yang diketahui berprofesi sebagai pengepul emas, diamankan
oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Tebelian, Kabupaten
Sintang.
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Rabu malam, 28 April 2026,
sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat diamankan, Sumadi diketahui berada di dalam satu unit mobil Toyota
Fortuner dengan nomor polisi KB 1397 FL. Kendaraan tersebut diduga
digunakan untuk mengangkut emas yang rencananya akan dibawa ke Pontianak
untuk dipasarkan.
Selain Sumadi, turut diamankan satu orang lainnya yang diketahui
mendampingi Sumadi turun ke Pontianak untuk menjual emas . Berdasarkan
informasi awal, teman pak Sumadi tersebut tidak memiliki atau menguasai
emas yang dibawa dalam perjalanan tersebut.
Penanganan awal dilakukan di tingkat Polsek Tebelian. Namun, di tengah
masyarakat berkembang informasi mengenai dugaan adanya penyelesaian di
tempat. Isu yang beredar menyebutkan bahwa perkara tersebut diduga
diselesaikan secara non-prosedural dengan nilai uang yang disebut-sebut
berkisar antara Rp200 juta lebih
Informasi tersebut hingga kini masih sebatas dugaan dan belum
terkonfirmasi secara resmi. Pihak kepolisian Polres Sintang belum
memberikan keterangan terkait kronologi lengkap penangkapan maupun
klarifikasi atas isu yang berkembang tersebut.
Sejumlah warga menilai, apabila benar terjadi penyelesaian di luar
mekanisme hukum, hal tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik
serta menimbulkan pertanyaan terkait transparansi penegakan hukum.
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, setiap dugaan tindak pidana
seharusnya diproses sesuai prosedur perundang-undangan. Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penegakan hukum harus dilakukan
secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Jika perkara ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan, maka
ketentuannya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa kegiatan
pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat berharap pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya
jajaran Polres Sintang, dapat segera memberikan penjelasan resmi guna
meluruskan informasi yang berkembang serta menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi
pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dan memastikan
kebenaran informasi yang beredar.

