Mega-Berita.com Melawi – Di tengah
kelangkaan BBM subsidi jenis Pertalite yang dikeluhkan masyarakat, SPBU
66.796.04 di wilayah Sayan, Kabupaten Melawi, justru menjadi sorotan.
Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya praktik pengisian BBM
menggunakan jeriken secara berulang, yang diduga berlangsung tanpa
pengawasan ketat.
Tim investigasi yang melakukan pemantauan langsung menemukan aktivitas
pengisian jeriken dalam jumlah signifikan. Praktik ini berlangsung
terbuka, tanpa terlihat adanya penindakan ataupun pembatasan dari pihak
pengelola. Kondisi ini memicu persepsi di tengah masyarakat bahwa SPBU
tersebut seolah “kebal hukum”.
Warga sekitar mengaku resah. Di saat mereka harus antre panjang untuk
mendapatkan Pertalite, bahkan kerap tidak kebagian, justru terlihat adanya
pihak-pihak tertentu yang dengan mudah mengisi BBM menggunakan jeriken
berkali-kali. “Kalau begini terus, masyarakat kecil yang dirugikan. Kami
antre berjam-jam, tapi ada yang bebas isi jeriken,” ujar salah satu warga.
Berdasarkan ketentuan dari PT Pertamina (Persero), penyaluran BBM subsidi
memiliki aturan ketat dan tidak diperbolehkan dilakukan secara bebas
menggunakan jeriken tanpa izin resmi. Dugaan pelanggaran terhadap aturan
ini berpotensi dikenakan sanksi tegas.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan
penegakan hukum di lapangan. Jika benar terjadi pembiaran, maka hal ini
bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merugikan
masyarakat luas dan negara.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera
turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional SPBU
66.796.04. Transparansi dan tindakan tegas dinilai penting untuk
mengembalikan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 66.796.04 belum
memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

