Mega-Berita.com
24 Januari 2026. Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Kalimantan Barat.
Praktik pertambangan ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis
yang masif tetapi juga menciptakan struktur sosial dan ekonomi. Sebuah
hierarki kejahatan lingkungan yang terstruktur tersebut tercipta
memanfaatkan celah regulasi yang lemah.
Exploitasi kekayaan sumber daya alam secara liar menjadi target para
Cukong-cukong untuk meraup pundi-pundi rupiah.
Tanpa disadari para Cukong-cukong inilah yang sebenarnya sebagai
pengendali utama aktivitas pertambangan ilegal di Mentebah.
Namun, aparat penegak hukum seringkali berfokus pada pelaku dilapangan,
sementara kegiatan yang sebenarnya melibatkan serangkaian aktor
intelektual sebagai pemodal utama minim sentuhan atau penindakan.
Struktur yang digambarkan, di mana nama-nama seperti Arl, Si, Ly, IE, dan
Ksd alias Eog disebut sebagai “orang-orang besar” yang menampung emas dan
menguasai suplai bahan bakar (minyak solar), sampai saat ini dalam kondisi
aman-aman saja.
Sindikat lain yang terorganisir dan mendukung operasi pertambangan ilegal
ini secara diam-diam seperti : Ayd, Mn, dan Jml juga ikut terbongkar,
memperkuat hipotesis tentang adanya konglomerasi kejahatan yang
dilindungi.
Fenomena ini sering disebut sebagai kriminalisasi terhadap kelas bawah
(the criminalization of the poor), di mana pihak berwenang cenderung fokus
pada pelanggaran yang paling terlihat secara kasat mata, yaitu aktivitas
penambangan itu sendiri, tanpa menyentuh struktur pemodalan dan
penampungan di tingkat atas.
Padahal para bos besar ini, yang memiliki koneksi kuat, seringkali mampu
menghindari tanggung jawab hukum melalui berbagai mekanisme perlindungan,
baik melalui lobi politik maupun suap.
Cecep Kamaruddin
Penulis

