Mega-Berita.com
Bunut Hulu, Kapuas Hulu. Pada hari jumat, 17 Oktober 2025, bertempat di
Desa segitak, Kecamatan Bunut Hulu, Polsek Bunut Hulu melaksanakan
kegiatan sosialisasi dan kampanye untuk menghentikan praktik Pertambangan
Emas Tanpa Izin (PETI). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk dari pertambangan
ilegal tersebut terhadap lingkungan hidup dan keselamatan.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat desa dan masyarakat desa
segitak serta personil Polsek Bunut Hulu, Adapun yg menghadiri kegiatan
tersebut antara lain.
- Kapolsek Bunut Hulu, IPDA Hermansyah,
- Kanit Reskrim polsek Bunut Hulu Bripka Liska styawan, PS.
- kanit lantas polsek bunut hulu Aipda Agus Naeni,
- Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Hulu, BRIPTU Ivan Kurnia.
- sekdes desa segitak,abdul hamid
- RT desa segitak, Elvi
- anggota BPD desa segitak, yuliana yud
- masyarakat desa segitak,mawardi
- tokoh masyarakat desa segitak, bpk.razali
Kapolsek Bunut Hulu, IPDA Hermansyah, dalam kesempatan tersebut
mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan
serta dampak yang ditimbulkan dari praktik PETI. Menurutnya, selain
merusak ekosistem alam, PETI dapat menyebabkan bencana alam seperti banjir
dan tanah longsor yang dapat mengancam keselamatan warga.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhenti melakukan pertambangan
emas tanpa izin. Praktik ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga bisa
berdampak pada keselamatan kita semua, termasuk bencana alam yang bisa
terjadi akibat kerusakan lingkungan," ujar IPDA Hermansyah.
Kegiatan sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang menekankan perlunya pengelolaan
pertambangan yang sesuai dengan hukum dan tidak merusak lingkungan.