Iklan

Polres Sintang Diduga Lalai Ketika Menangani Aduan Dari Masyarakat dan Sigap Ketika Laporan Dari Perusahan, Kecewa Warga Portal Jalan PT CUP di Ketungau Hilir

mega-berita.com
Jumat, 15 Agustus 2025 | 22.02 WIB Last Updated 2025-08-15T23:29:56Z

Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Syamsuardi kuasa pendamping masyarakat dari Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia, dalam pertemuan dengan awak media, membenarkan adanya pemortalan jalan PT Cahaya Unggul Prima (PT CUP) yang dilakukan oleh warga Desa Baong Sengatap dan Desa Sejirak. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kekesalan masyarakat terhadap pengabaian kesepakatan yang tidak dipenuhi serta lambannya penyelesaian sengketa lahan HGU.

Menurutnya permasalahan ini telah dilaporkan ke Polres Sintang dan pemerintah daerah Kabupaten Sintang sebelumnya. Namun, hingga saat ini, penyelesaian atas sengketa tersebut belum juga ditemukan. Hal ini menunjukkan adanya kerugian yang dirasakan oleh masyarakat setempat dan merupakan upaya mereka untuk menunjukkan ketidakpuasan terhadap kondisi yang terjadi. Tindakan ini sekaligus menjadi bentuk protes atas sikap PT CUP yang dianggap telah merugikan masyarakat dan gagal memenuhi kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Sebagai kuasa pendamping masyarakat, Syamsuardi berperan dalam membantu masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keinginan mereka kepada pihak yang berwenang. Melalui forum wartawan dan LSM Kalbar Indonesia, masalah ini diangkat ke permukaan agar mendapat perhatian dan solusi yang tepat dari pihak terkait. " Kami harap pihak terkait dapat segera menyelesaikan sengketa lahan HGU yang telah berkepanjangan, keberlangsungan kehidupan masyarakat lokal harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan konflik ini, masyarakat tidak boleh terus menderita akibat dari masalah yang tidak kunjung selesai." Ungkapnya.

" Selama bertahun-tahun, masyarakat di Ketungau Hilir telah menunjukkan kesabaran dalam menunggu penyelesaian permasalahan yang memengaruhi nasib dan masa depan mereka. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan yang diberikan oleh pihak berwenang terkait dengan masalah tersebut. Sikap ini menimbulkan kecurigaan terhadap aparat kepolisian, dimana banyak yang merasa bahwa mereka sengaja tidak menindaklanjuti laporan masyarakat."

Kekecewaan terhadap kinerja Kepolisian Polres Sintang dan Polsek Ketungau Hilir semakin memuncak ketika ada perbandingan perlakuan antara pengaduan yang diajukan oleh masyarakat dan perusahaan. Dalam hal ini, polisi merespon dengan cepat terhadap pengaduan dari pihak perusahaan, namun lambat atau bahkan tidak merespon sama sekali jika pengaduan berasal dari masyarakat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang objektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di Ketungau Hilir. Apakah kepolisian benar-benar bertindak secara adil dan transparan dalam menangani setiap laporan yang diterima? Ataukah ada kepentingan tertentu yang membuat mereka lebih memilih untuk bertindak sesuai dengan keinginan pihak lain, daripada melindungi kepentingan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama mereka.

" Masyarakat membutuhkan kejelasan dan kepastian dari pihak berwenang. Mereka berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama adilnya tanpa memandang status atau kepentingan tertentu. Penegakan hukum seharusnya dilakukan dengan tidak pandang bulu, demi keadilan dan keamanan bersama."

Seperti yang baru-baru ini terjadi, begitu cepatnya kepolisian menetapkan tersangka terhadap seorang petani yang miliki kebun dan berbatasan langsung dengan kebun milik perusahaan PT CUP hanya gara-gara dua orang karyawan perusahaan yang menaruh buah di kebun miliknya lalu dituduh terlibat melakukan pencurian. Seharusnya jika hal tersebut terjadi dan melibatkan petani tersebut, berdasarkan kesepakatan harus diselesaikan di tingkat Desa melalui hukum adat setempat, itupun jika terbukti. Namun oleh karena laporan dari pihak perusahaan polisi lalu bertindak sigap, padahal kalau dihitung kerugian tidak seberapa. Sedangkan kerugian yang dialami masyarakat akibat ribuan hektar lahan yang di masukan dalam HGU PT CUP sudah tidak terhitung, Namun polres Sintang sampai saat ini belum menetapkan tersangka dan seolah-olah menutup mata atas kasus tersebut

Selain meminta pihak kepolisian menangkap pihak perusahaan yang sudah ingkar janji menyelesaikan permasalahan tersebut, Syamsuardi sebagai kuasa pendamping masyarakat juga sangat berharap dukungan dari Pemerintah, baik dari pihak Eksekutif maupun Legislatif. Permasalahan yang terjadi akibat lahan yang sengaja dimasukkan ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak perusahaan tidak boleh dianggap enteng.

Apabila penanganan atas permasalahan ini tidak segera dilakukan oleh pihak berwenang, maka masyarakat setempat terancam kehilangan sumber mata pencaharian mereka. Selain itu, jika pihak perusahaan melakukan pengalihan kepemilikan kepada investor lain, hal ini dapat menimbulkan konflik yang lebih besar dan menciptakan suasana tidak kondusif di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk segera meninjau ulang status lahan yang termasuk dalam HGU perusahaan tersebut. Pemerintah juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas lahan mereka diakui dan dilindungi.

...
Cecep Kamaruddin

Penulis

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Sintang Diduga Lalai Ketika Menangani Aduan Dari Masyarakat dan Sigap Ketika Laporan Dari Perusahan, Kecewa Warga Portal Jalan PT CUP di Ketungau Hilir