
Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Sintang, - Penggunaan gelar akademik dalam konteks profesional seharusnya menjadi refleksi dari pencapaian pendidikan dan tantangan intelektual yang telah dilalui. Namun, baru-baru ini muncul permasalahan di mana seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang, Diduga secara tidak sah telah menggunakan gelar akademik. Fenomena ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga memicu kritik pedas dari FX Nikolas seorang akademisi hukum, yang menilai tindakan tersebut sebagai masalah etika dan legalitas.
Pertama, mari kita telaah kedudukan gelar akademik dalam masyarakat yang menjadi simbol kredibilitas dan pengakuan atas usaha seseorang dalam menuntut ilmu. Selain itu gelar akademik kerap dimanfaatkan untuk menunjukkan kapasitas dan kapabilitas seorang individu dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai akademisi hukum, FX Nikolas menjelaskan : kawan-kawan media bisa cek pangkalan data mahasiswa di web ketik PDDikti, lalu browshing dan setelah masuk ke menu halaman, selanjutnya ketik nama mahasiswa yang dimaksud misalnya R A di kolom pencarian, lalu tunggu beberapa saat, nanti sistem secara otomatis akan menampilkan data yang diminta, beserta NIM dan Universitas tempat kuliah. Terangnya.
Terkait adanya temuan penggunaan gelar akademik secara tidak sah, setelah di cek PDDikti masih berstatus mahasiswa namun penggunaan gelar tetap dilakukan, berpotensi bahwa tindakan tersebut dianggap melanggar hukum, baik secara etika maupun hukum positif. Dalam pandangan hukum, penggunaan gelar akademik yang tidak tepat dapat dianggap sebagai penipuan atau pembohongan publik, Ini menjadi masalah, apalagi jika yang bersangkutan adalah pejabat publik atau seorang oknum anggota dewan jelas bertentangan dengan lembaganya sendiri yang memiliki tugas pokok salah-satunya berperan mengawasi dalam hal penegakan hukum, jika benar oknum yang dimaksud terlibat dalam praktik tersebut jelas dapat merusak kredibilitas pribadi maupun institusi mereka sendiril.
Berdasarkan pengalamannya, sebagai Akedimisi Hukum yang pernah menjabat Ketua Jurusan di Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, FX Nikolas lebih lanjut menjelaskan : Mahasiswa/i yang belum menempuh ujian skripsi atau dalam proses seminar, seharusnya tidak boleh menggunakan gelar (S. H) terlebih dahulu, dikarenakan masih berstatus mahasiswa/i dan memiliki konsekusnsi akademik dan pidana. Sebagaimana di maksud dalam pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Tinggi, menyatakan setiap orang yang menggunakan ijasah, sertifikasi kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau pidana denda paling banyak Lima Ratus Juta Rupiah.
Seharusnya pejabat publik menjadi panutan dan role model, namun ketika ada yang terlibat dalam penyalahgunaan gelar akademik, hal ini dapat menimbulkan skeptisisme di kalangan masyarakat terhadap pendidikan dan profesionalisme individu seseorang. Publik mungkin akan mempertanyakan keaslian dan validitas dari gelar-gelar yang dimiliki oleh pejabat lainnya, yang secara tidak langsung dapat menyebabkan penurunan rasa percaya terhadap institusi.
Selain itu, mengenai adanya dugaan tersebut. Untuk itu Institusi pendidikan harus bersikap tegas guna memastikan kepada publik bahwa yang menggunakan gelar tersebut memang telah memenuhi semua syarat serta langkah yang diperlukan. Oleh karena itu, penting untuk menciptakan sistem yang lebih transparan sehingga ke depan, tindakan serupa tidak terulang.
Secara keseluruhan, penggunaan gelar akademik yang belum resmi diwisuda dapat menciptakan berbagai masalah etika dan hukum. Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik individu yang terlibat, tetapi juga memperburuk citra lembaga institusi secara keseluruhan. Adalah penting bagi semua pihak yang terlibat, baik akademisi, pemerintah, maupun masyarakat, untuk menyuarakan pentingnya integritas dan kejujuran dalam penggunaan gelar akademik. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga publik tetap terjaga dan bahwa pendidikan diakui sebagaimana adanya.
Referensi Nikolas, FX. Opini tentang etika penggunaan gelar akademik di kalangan pejabat publik. Sintang: Informasi Hukum. 2025.