Iklan

Perintah Kapolda Kalbar Anggota Harus Kroscek: Penegakan Hukum Harus Dilakukan Jika SPBU KOMPAK Terbukti Melakukan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi

mega-berita.com
Jumat, 04 Juli 2025 | 03.48 WIB Last Updated 2025-07-03T20:48:32Z

Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Sekadau, - Kapolda Kalbar melalui perintahnya tegas menekankan agar semua anggota melakukan kroscek dan investigasi lebih lanjut terkait adanya laporan masyarakat untuk memastikan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tepat.

Informasi ini datang dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, meminta perhatian publik serta pengawasan pihak berwenang terkait adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar. Peristiwa ini terjadi di SPBU Terapung atau SPBU Kompak yang beroperasi di jalur sungai kapuas Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat.

Dokumentasi yang diperoleh dari masyarakat menunjukkan aktivitas mencurigakan, di mana petugas SPBU Terapung atau SPBU KOMPAK terlihat melakukan pengisian BBM ke dalam jerigen untuk di angkut ke daratan dan dimuat ke dalam sebuah mobil. Melihat situasi tersebut masyarakat lalu mempertanyakan kepada media :

Apakah terjadi penyimpangan dalam proses distribusi tersebut yang seharusnya ditujukan untuk konsumen di jalur sungai ?

Apakah pendistribusian yang dilakukan di SPBU KOMPAK tidak menyalahi aturan ?

Awak media hanya bisa menjelaskan semua tergantung Aparat Penegak Hukum, Namun perintah tegas Kapolda Kalbar adalah langkah penting dalam merespons krisis kepercayaan yang mungkin berkembang di masyarakat. Untuk itu diharapkan Kepolisian setempat dapat menyelidiki lebih jauh terhadap praktik-praktik yang merugikan.

Jika informasi tersebut benar penegakan hukum yang tegas harus dilakukukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya mencari keuntungan secara ilegal.

Menanggapi informasi masyarakat tersebut, awak media juga tidak akan tinggal diam dan memastikan akan melakukan investigasi langsung kelapangan dan mendalam untuk memastikan kevalidan laporan masyarakat serta mengumpulkan bukti-bukti dokumentasi terbaru, dan melakukan wawancara dengan saksi, awak media juga mengajak instansi-instansi terkait untuk berkolaborasi sebagai komitmen untuk menjaga kepercayaan publik agar setiap bentuk penyimpangan yang terjadi dapat diminimalisir. Sampai berita ini diterbitkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi Amig selaku pengelola SPBU KOMPAK tersebut.

Referensi

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

2. Laporan Pengawasan Distribusi BBM yang Diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

3. Data Statistik Penyaluran BBM Bersubsidi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perintah Kapolda Kalbar Anggota Harus Kroscek: Penegakan Hukum Harus Dilakukan Jika SPBU KOMPAK Terbukti Melakukan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi

Trending Now