Iklan

Korban dan Kuasa Hukum dari Mulian Law Firm Nyatakan Kekecewaan atas Putusan Sidang Etik Oknum Polisi di Polres Melawi

mega-berita.com
Kamis, 17 Juli 2025 | 08.24 WIB Last Updated 2025-07-17T01:24:32Z

Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Pontianak, 15 Juli 2025 Tim kuasa hukum dari Mulian Law Firm yang diwakili oleh Redian Mulian, S.H., menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap putusan sidang etik yang dijatuhkan kepada seorang oknum anggota Polres Melawi yang diduga melakukan perselingkuhan atau perzinahan di rumah dinas. Kuasa hukum korban, seorang perempuan berinisial GH yang merupakan istri sahnya, menilai bahwa sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan kurungan khusus tidak mencerminkan keadilan serta tidak sebanding dengan perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial DA, seorang anggota polisi aktif.

Dalam keterangannya, Redian Mulian menyebutkan bahwa tindakan perselingkuhan yang dilakukan di fasilitas negara yakni rumah dinas Polres Melawi merupakan bentuk pelanggaran berat yang mencederai nama baik institusi Polri. Oleh karena itu, seharusnya sanksi yang diberikan bersifat tegas, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai dengan prinsip penegakan kode etik profesi Polri yang menjunjung tinggi integritas dan keteladanan anggota.

“Kami menilai bahwa putusan sidang etik ini sangat tidak berkeadilan dan justru melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut bukan hanya persoalan pribadi, tetapi telah menggunakan fasilitas negara untuk perbuatan yang tidak bermoral. Ini seharusnya tidak bisa ditoleransi,” ujar Redian Mulian.

Pihak kuasa hukum pun mendesak Polda Kalimantan Barat untuk mengevaluasi kembali keputusan Polres Melawi dalam sidang etik ini serta meminta agar proses ini dijalankan secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas hukum dan nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

Selain itu, Redian Mulian juga menegaskan bahwa proses laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang juga melibatkan terduga pelaku DA saat ini sedang dalam penanganan oleh Polda Kalimantan Barat. Pihak korban telah melaporkan dugaan tersebut secara resmi dan berharap proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.

Shirat Nur Wandi, salah satu tim hukum dan juru bicara Mulian Law Firm, pun menegaskan, “Kami meminta Polda Kalbar untuk tidak tinggal diam. Evaluasi terhadap keputusan ini penting agar ke depan tidak menjadi preseden buruk. Jika dibiarkan, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum di internalnya sendiri,” tegasnya.

Tim hukum dan korban berharap agar institusi kepolisian dapat menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat kembali nilai-nilai profesionalitas, netralitas, dan keteladanan dalam tubuh Polri.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korban dan Kuasa Hukum dari Mulian Law Firm Nyatakan Kekecewaan atas Putusan Sidang Etik Oknum Polisi di Polres Melawi

Trending Now