Iklan

Ketua DPD PPKHI) Kalbar Yayat Darmawi, SE, SH, MH, Soroti Kasus Wartawan Teraniaya dan Terintimidasi di Sui Ayak, Kec. Belitang Hilir, Kab. Sekadau

mega-berita.com
Selasa, 15 Juli 2025 | 22.17 WIB Last Updated 2025-07-15T15:17:38Z

Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Pontianak, Kalimantan Barat. Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LMRRI Kalbar, mengadakan pertemuan penting bersama sejumlah Insan Media.

Hadir dalam pertemuan tersebut Pimpinan Redaksi Jurnalis-Komnas.com, Edy Rahman, Pimpinan Redaksi Detik Kalbar, Syarif Mochtar, Pimpinan Redaksi Kabar4, Sopyan Hadi, Pimpinan Redaksi Zona Syber, Felik Widodo, serta beberapa jurnalis lainnya. Pertemuan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025, di Kantor Sekretariat Bersama, Pontianak.

Pertemuan ini merupakan respons terhadap laporan hukum yang diajukan oleh Safarahman CS melalui kuasa hukumnya ke Polda Kalbar terhadap Pimred jurnalis-komnas.com.

Laporan tersebut sebelumnya telah viral melalui sebuah video yang beredar luas di media sosial, di mana Safarahman dan tim hukumnya menyampaikan isi laporan secara terbuka. Video tersebut menyebutkan bahwa laporan berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang melakukan kontrol sosialdan yang dilakukan oleh media jurnalis-komnas.com.

Dalam diskusi tersebut para peserta membahas langkah-langkah hukum strategis yang dapat diambil dalam menanggapi pengaduan tersebut.

Ketua PPKHI Kalbar, Yayat Darmawi, menegaskan pentingnya kasus ini ditindaklanjuti melalui jalur hukum yang tepat dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus penganiayaan dan intimidasi Jurnalis di Sei Ayak, Belitang Hilir, Sekadau, lalu adanya pemberitaan Syafarahman mengatakan sudah ada perdamaian resmi dari semua pihak tanpa adanya surat perdamaian yang legal yang ditandatangani oleh semua pihak, termasuk APH yang menyaksikan, ini sebaiknya ditelusuri, juga Syafarahman yang menjabat sebagai Ketua DPD Akpersi Kalbar membuat pengaduan kepada Pimred jurnalis-komnas.com jelas mencekam perspektif kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Yayat.

Edy Rahman selaku Pimred jurnalis-komnas.com menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik yang dilakukannya adalah bagian dari tanggung jawab kepada publik untuk menyampaikan informasi secara profesional dan faktual kepada publik.

“Kami akan terus aktif dalam memberikan informasi kepada publik, menyampaikan fakta yang terjadi, Bila ada pihak yang merasa dirugikan, mestinya menempuh mekanisme Hak Jawab dan klarifikasi terlebih dahulu, bukan langsung membuat laporan polisi, jika itu dianggap sebagai sengketa pers tentunya menjadi ranah Dewan Pers untuk menyelesaikannya," tegas Edy.

Yayat Darmawi menyarankan kepada Edy Rahman untuk menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan mediasi kepada Humas Polda Kalimantan Barat. Hal ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menyelesaikan permasalahan secara profesional.

Terkait berita perdamaian yang dikatakan oleh Safarahman, Yayat Darmawi menegaskan bahwa perdamaian harus disertai dokumen resmi yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait serta disaksikan oleh aparat penegak hukum. Ia menilai klaim sepihak tanpa dokumen tertulis merupakan pelanggaran terhadap prosedur hukum.

Selain itu, Yayat juga menyoroti kasus sembilan pengusaha ilegal di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan intimidasi. Ia mendesak agar kasus tersebut tetap diproses secara hukum sebagai bagian dari penegakan keadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Syarif Mochtar, Pimpinan Redaksi Detik Kalbar, menyatakan ketegasannya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Sekadau.

“Saya selaku Pimpred Media Detik Kalbar akan membuat laporan resmi ke Polres Sekadau dalam waktu dekat,” tegas Syarif Mohtar.

Edy Rahman menutup pertemuan dengan mengucapkan terimakasih kepada Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, yang telah memberikan pencerahan hukum

Edy juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan yang diterbitkan.

Timred

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPD PPKHI) Kalbar Yayat Darmawi, SE, SH, MH, Soroti Kasus Wartawan Teraniaya dan Terintimidasi di Sui Ayak, Kec. Belitang Hilir, Kab. Sekadau