Iklan

Diduga Izin Sudah Mati, Aktivitas Penambangan Sirtu di DAS Melawi Desa Sungai Ana, Milik H. W Jalan Terus

mega-berita.com
Rabu, 09 Juli 2025 | 14.54 WIB Last Updated 2025-07-09T11:25:06Z

Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Mega-Berita.com Baru-baru ini, aktivitas penambangan pasir dan batu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Melawi Desa Sungai Ana yang diduga milik H. W salah seorang pengusaha galian c ternama di kota Sintang, telah menarik perhatian dan menjadi sorotan publik. Bukan lantaran iri atau usil terhadap aktivitas yang diperkirakan menghasilkan keuntungan finansial tersebut. Namun lebih kepada kekhawatiran terhadap penambangan yang diduga dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah tanpa izin atau ilegal, ungkap salah seorang warga sambil menikmati segelas kopi di salah satu cafe di sudut kota Sintang. 8/7/2025

Dengan expresi wajah yang serius (samaran/uju) uju mengungkap keprihatinannya, ini saya katakan untuk memberi rasa keadilan bagi pelaku usaha galian c yang lain, yang memiliki legalitas dalam berusaha, Terangnya. Kalau dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah tanpa izin atau ilegal tentu akan merugikan banyak pihak, Ungkapnya.

Selain mendengar uju berceloteh, jauh hari sebelumnya (6/7) awak media juga sudah melakukan investigasi dan ditemukan terkait perizinan milik H. W tersebut sudah mati dan belum ada informasi pembaharuan dari Kementerian ESDM RI. Selain itu H. W sampai saat ini terus melakukan penambangan di DAS Melawi Desa Sungai Ana, H W juga diduga melakukan penambangan di Kelurahan Kapuas Kiri Hilir dan berdasarkan pantauan material galian c hasil penambangan di DAS Melawi Desa Sungai Ana tersebut diangkut ketempat penampung sekaligus sebagai depot penjualan di Baning Hulu. Selain itu H. W juga diduga memiliki tempat penampungan sekaligus depot penjualan di Sungai Durian yang dikelola oleh salah seorang anaknya berinisial F.

Pantauan awak media dilapangan juga menunjukan sepertinya aktivitas penambangan galian c tersebut berjalan aman-aman saja tanpa ada gangguan, tentu persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Penambangan dengan menggunakan peralatan modern seperti mesin penyedot pasir kapal dan ponton pengangkut serta excavator. Namun kuat dugaan tanpa izin resmi yang sah dari kementerian ESDM RI. Ada Apa ?

Atas dasar tersebut publik sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum Polres Sintang Polda Kalbar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kementerian ESDM RI dan KLHK RI segera turun kelapangan untuk melihat serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin dari pihak berwenang tersebut.

Apabila benar aktivitas usaha (penambangan galian c) yang dimaksud berjalan dengan cara-cara yang tidak sah atau ilegal, berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku, Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah mensyaratkan bahwa segala bentuk usaha pertambangan harus memiliki izin dari pihak yang berwenang terlebih dahulu sebelum kegiatan usaha pertambangan dilakukan yakni berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat ( IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP). Agar aktivitas penambangan galian c yang diduga milik H. W segera ditertibkan.

...
Cecep Kamaruddin

Penulis

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Izin Sudah Mati, Aktivitas Penambangan Sirtu di DAS Melawi Desa Sungai Ana, Milik H. W Jalan Terus