Mega-Berita.com Sintang, Dampak dari pemberitaan tambang ilegal (PETI) di sungai Melawi RT 06 RW 01,Dusun Baning Hilir,Desa Baning Kota,Sintang Kalimantan Barat,Oktober 2024
Di duga kuat melakukan tindak pidana penghasutan yg dilakukan oleh seorang oknum penambang via whatsApp grub,berdampak pada ancaman keselamatan pada seorang jurnalis inisial ES,ia menerima informasi secara kridibel tentang seorang oknum penambang melakukan pembahasan tentang diri nya via whatsApp grup tersebut,sehingga diduga anggota grub bisa terprovokasi.
Sebagai jurnalis aktif,ES secara konsisten melaporkan penambangan emas tanpa izin yg beroperasi di sungai Melawi terkhusus wilayah RT 06 RW 01.Berita yang mengangkat pertambangan ilegal tersebut telah memicu kemarahan pihak-pihak tertentu termasuk seorang oknum penambang inisial "B"
"Saya mendapat informasi bahwa oknum penambang tersebut mengirim berita ke whatsApp grub dan membahas tentang saya,terkait pemberitaan saya mengenai tambang ilegal (PETI) di wilayah RT 06 RW 01,Baning Hilir,Desa Baning kota.dimana saya merupakan penduduk asli setempat.ini jelas mengancam keselamatan saya sebagai jurnalis.ungkap ES.
Melansir klarifikasi dari pemilik lanting jek alias tambang ilegal inisial "B"kepada media preskomnas.20/10/ 2024 selaku media yang melakukan kros cek ke lapangan di dapati fakta yang sebenar nya,bahkan mendokumentasi kan aktivitas keberadaan lanting jek alias tambang ilegal yang sedang beroperasi, tetapi sangat di sayang kan, justru oknum dari media tersebut menyerang dengan klarifikasi membalik kan fakta berupa pembelaan dan pembenaran,bahkan menyudutkan media yang menaikan pemberitaan tambang ilegal sebelum nya,bahkan poin penting dari klarifikasi tersebut ada lah kata yang tidak seharus nya di tulis oleh seorang jurnalis,dengan kata nyempal kata lain adalah nyogok.
Saya sangat keberatan ketika suatu tindakan mencederai sebuah karya jurnalistik. ungkap Hadi Mulyani dari media Buser Bhayangkara TV.
"Saya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan perbuatan dugaan pencemaran nama baik.lanjut Hadi Mulyani.
Menyikap informasi ini,Syamsuardi, selaku koordinator FW & LSM Kal-Bar Indonesia,menegaskan bahwa setiap jurnalis berhak mendapatkan perlindungan Hukum sesuai dengan UU pers nomor 40 tahun1999,bahwa Syamsuardi juga menambahkan hal2 yang seperti ini harus segera dari pihak APH sikapi secara bijak mengingat hal ini bisa menjadi sebuah potensi hukum menjadi luas dan Syamsuardi juga berharap kepada kawan2 pekerja tambang harus juga bijak menyikapi adanya sebuah pemberitaan yg muncul bukanlah sebuah lah sebuah ancaman dgn tujuan menakut-nakuti wartawan atau media untuk menyelesai kan masalah semua harus saling menghargai propesi tegasnya. Red.
Budi Ardani
Publish