Iklan

Terkesan Formalitas, Kuat Dugaan Penerbitan SLO Oleh PPILN Pada Instalasi LisDes Di Beluh Mulyo Sintang Tidak Bisa Dipertanggung Jawabkan !!

mega-berita.com
Rabu, 08 Mei 2024 | 12.45 WIB Last Updated 2024-05-08T05:45:50Z

Mega-Berita.com   Sintang, - Ada apa dengan penerbitan SLO oleh PT. PPILN yang sudah mengesahkan instalasi listrik di Desa Beluh Mulyo Kecamatan Ketungau Hilir, instalasi yang sudah terpasang dirumah warga, bila dilihat dari mutu material terindikasi tidak menggunakan instalasi sesuai dengan fungsinya serta mengabaikan keamanan rumah pelanggan.

Dalam pelaksanaannya seharusnya PLN menggandeng sejumlah perusahaan instalatir resmi sebagai pelaksana dilapangan dan sudah menjadi ketentuan, perusahaan instalatir yang berbadan hukum merupakan mitra PLN, karena tenaga teknik ketenagalistrikan dari instalatir resmi, bisa dipastikan memiliki sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), serta memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi badan usaha penunjang tenaga listrik.

Persoalan tersebut diperparah lagi dengan ditemukannya SLO yang sudah diterbitkan oleh PT.PPILN DI KETUNGAU HILIR DESA BELOH MULYO dan sekitarnya, kuat dugaan tidak sesuai dengan perundang-undangan dan tidak bisa di pertanggungjawaban, antara lain mutu material dan penggunaan instalasi diluar ketentuan Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik.

Patut menjadi pertanyaan apakah SLO yang sudah diterbitkan oleh PT PERINTIS PERLINDUNGAN INSTALASI LISTRIK NASIONAL ( PPILN ) KANTOR PELAYANAN WILAYAH KALIMANTAN BARAT AREA SANGGAU, setelah melakukan kroscek langsung kelapangan.

Padahal penerbitan SLO harus memenuhi hak calon pelanggan diantaranya instalasi listrik yang terpasang harus memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik, demi menjamin penggunaan listrik yang aman dan efisien serta menghindari terjadinya konsleting listrik yang dapat merugikan harta maupun nyawa.

Dilapangan tenaga teknik atau petugas yang melakukan pemasangan di Desa Beluh Mulyo terkesan amatiran dan terindikasi belum memiliki sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK),

Untuk itu tim terus menggali informasi dari berbagai narasumber, berdasarkan keterangan yang terkumpul merujuk pada satu nama yaitu AB sebagai Pelaksana yang merupakan pemilik Toko ( S A ) di kawasan pasar Sungai Durian Kecamatan Sintang.

Atas dasar tersebut Syamsuardi Koordinator Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia berharap Kepada PT PLN Rayon Sintang untuk segera menindaklanjuti hasil investigasi berdasarkan keluhan warga, serta kuat dugaan tidak sesuai dengan perundang-undangan dan tidak bisa di pertanggungjawaban.

Syamsuardi Juga menginginkan PT PLN Rayon Sintang untuk secepatnya mengkaji ulang pelaksanaan pemasangan Instalasi yang sepertinya dilakukan bukan dari tenaga profesional atau bukan dari perusahaan instalatir sebagai mitra resmi PLN yang berbadan hukum, dirinya juga menyangkan SLO yang sudah terbit, terkesan hanya sekedar formalitas belaka, tanpa melakukan kroscek kelapangan.

Terakhir dirinya menyampaikan agar Direktur PLN Sintang segera mengkofirmasi atau segera melakukan Confrence Press terkait temuan dilapangan, mengingat ada aturan yang mengatur karena harus berjalan sesuai dengan perundang-undangan, serta bisa di pertanggungjawaban, dirinya mengapresiasi peran serta masyarakat hingga pejabat desa dalam hal melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan proyek Lisdes 2024 tersebut.


...
CECEP KAMARUDDIN

Penulis

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkesan Formalitas, Kuat Dugaan Penerbitan SLO Oleh PPILN Pada Instalasi LisDes Di Beluh Mulyo Sintang Tidak Bisa Dipertanggung Jawabkan !!

Iklan