Mega-Berita.com   Sekadau - Air Bersih yang disalurkan PDAM Sekadau termasuk yang
  berkualitas tinggi, karena sumber air berasal dari Air Sirin Meragun yang
  berada di Nanga Taman. Dengan ketinggian yang lebih dari 150 meter diatas
  permukaan laut, aliran air dari intake mengalir deras melalui pipanisasi
  dengan tekanan yang cukup tinggi menuju Kota Sekadau melewati beberapa dusun
  dan desa untuk sampai sebuah Bak Penampungan berkapasitas 1000 meter kubik
  yang terletak di Munguk Ransa, dengan berjarak sekitar 3 kilometer dari pusat
  Kota Sekadau.
  Menurut informasi dan keterangan yang berhasil dihimpun ,Bangunan Penampungan
  Air Bersih yang megah tersebut berada pada lokasi yang tinggi sendiri di Jalan
  Rawak - Sekadau dengan menelan anggaran sebesar hampir Rp. 100 Milyar.
  Letak bangunan yang cukup strategis ini memungkinkan PDAM Sekadau mengalirkan
  Air Bersih ke Pelanggan di Kota Sekadau tanpa bantuan Pompa Pendorong. 
  Operasional PDAM Sekadau telah berjalan belasan tahun dengan mengandalkan
  fasilitas ini.
  Namun baru-baru ini terungkap fakta bahwa ternyata Bangunan tersebut berdiri
  diatas tanah yang bukan milik PDAM.
  Menurut keterangan Salim Akai selaku Ahli Waris dari Pius Akai Pada awal tahun
  2024 , pihak PDAM Sekadau telah digugat oleh ahli waris Pemilik Lahan
  berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 29 atas nama Pius Akai. 
  Bagaimana semua ini bisa terjadi dan apakah benar Bangunan PDAM telah dibangun
  tanpa dasar kepemilikan lahan ? 
  Sementara pihak PDAM kabupaten Sekadau ,sampai berita ini diterbitkan belum
  dapat diminta keterangan dan konfirmasinya.
 



 
 
 
 
