Mega-Berita.com Polda Kalbar- Polres Kapuas Hulu, Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar kegiatan Press Release tentang kasus tindak pidana KDRT Yang Dilakukan Oleh Seorang Suami RA Terhadap Istrinya AW Sendiri. Senin, (20/05/24)
Dalam Presrilis Kasat Reskri Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing, S.O.S.,
S.H., Menyampaikan “Bahwa memang benar Sat Reskrim Polres Singkawang Menangani
Kasus Tindak Pidana KDRT Sesuai Laporan Polisi sdri AW pada tanggal 8 Mei
2024.
Adapun Kronologi kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada hari
Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di Rumah Kos tempat korban
tinggal di Jl. Hassanudin, Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara,
Kabupaten Kapuas Hulu, adalah sebagai berikut:
Pada pagi itu, korban bersiap-siap untuk pergi ke pasar membeli sayur. Korban
berangkat menggunakan motor Honda Beat. Saat tiba di parkiran, korban
menyadari bahwa BBM di motornya berada di posisi 'Res' karena malam sebelumnya
motor tersebut digunakan oleh suami korban, RA, untuk nongkrong. Setelah
selesai berbelanja, korban kembali ke kos dan langsung mengomeli suaminya
dengan mengatakan, "nuan tuk udah ndak kerja, berjalan terus setiap malam
menghabiskan bensin semua beban pulang ke aku semua," yang berarti "kamu ini
sudah tidak kerja, berjalan setiap malam menghabiskan bensin, semua beban aku
yang menanggung."
Setelah itu, korban masuk ke kamar mandi untuk mandi. Saat korban keluar dari
kamar mandi, RA menghampiri korban di ruang tamu dan langsung melakukan KDRT
dengan cara:
1. Menjambak rambut korban yang sedang
berdiri sekitar satu meter dari pelaku, hingga korban jatuh tersungkur dalam
posisi telungkup.
2. Memegang kepala bagian belakang
korban dan membenturkannya ke lantai sebanyak tiga kali dengan posisi wajah
korban menghadap ke kiri sehingga kepala bagian kanan yang terbentur lantai.
3. Ketika korban berusaha berdiri, Roni
Asmuri memukul pelipis kanan korban dengan kepalan tangan kanan hingga korban
jatuh telentang.
4. Pelaku duduk di atas perut korban
dan mencekik leher korban dengan kedua tangan sambil mendorong ke arah
belakang dan membenturkan kepala korban ke lantai.
5. Pelaku kemudian meninggalkan korban,
masuk ke dapur, dan kembali dengan membawa pisau dapur yang ditodongkan ke
arah perut korban.
Korban yang ketakutan tidak dapat berbuat apa-apa sampai akhirnya anak
perempuan korban keluar dari kamar. Roni Asmuri langsung menghentikan
tindakannya dan meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan
insiden ini ke pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu untuk proses tindak
lanjut. Ungkap Kasat Reskrim
Adapaun Barang Bukti yang di amankan oleh pihak Kepolisian Berupa 1 (Satu)
Pisau Dapur, 2 (Dua) Buah Buku Buku Nikah Milik Korban dan Milik Tersangka,
Potongan Rambut Korban.
Terhadap Tersangka Dikenakan Pasat 44 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
BUDI ARDANI
Publish