Mega-Berita.com Kubu Raya– Revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Kubu Raya, Ismail Djayusam, menyatakan bahwa perubahan dalam UU Penyiaran dapat berdampak langsung pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Pelayanan Publik.
Dalam pernyataannya, Ismail Djayusam menjelaskan bahwa pengurangan kewenangan
atau “amputasi” terhadap UU Penyiaran akan menghambat upaya transparansi dan
akuntabilitas dalam pemerintahan. "Jika UU Penyiaran di amputasi, maka akan
berpengaruh langsung terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pelayanan
Publik. Kedua undang-undang ini sangat bergantung pada mekanisme penyiaran
untuk menyampaikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat,"
tegasnya.
Lebih lanjut, Ismail menyebutkan bahwa hal ini juga membuka peluang besar bagi
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan korupsi. "Dengan
berkurangnya transparansi dalam penyiaran informasi, oknum-oknum tertentu akan
lebih leluasa untuk menyembunyikan tindak korupsi. Ini adalah ancaman serius
bagi integritas pelayanan publik dan hak masyarakat untuk mendapatkan
informasi yang benar," tambahnya.
Revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas mencakup berbagai aspek, termasuk
pengurangan kewenangan lembaga penyiaran dalam menyampaikan informasi publik.
Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi akses masyarakat mendapat informasi yang
penting dan mendesak, yang selama ini difasilitasi oleh media penyiaran.
Para pengamat dan aktivis informasi publik turut menyuarakan keprihatinan
mereka. Mereka menekankan pentingnya menjaga sinergi antara UU Penyiaran, UU
Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Pelayanan Publik untuk memastikan
pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Tanpa dukungan yang memadai dari
media penyiaran, implementasi kedua undang-undang lainnya akan mengalami
hambatan yang signifikan.
Ismail Djayusam dan organisasi wartawan lainnya berkomitmen untuk terus
memantau perkembangan revisi UU Penyiaran ini dan siap memberikan masukan
serta dukungan untuk memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi
yang jujur dan transparan tetap terjaga.
Tentang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)
Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) adalah organisasi yang menaungi
para jurnalis di Indonesia dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dan
integritas dalam pemberitaan. PWRI juga aktif dalam memperjuangkan kebebasan
pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan
transparan.(red/tim)
BUDI ARDANI
Publish