Mega-Berita.com Sanggau - Adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan
Tera Ulang Timbangan yang dilakukan oleh salah seorang oknum Aparatur Sipil
Negara ( ASN ) berinisial GM di Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Sanggau,
diduga sudah cukup lama dilakukannya
Menurut keterangan dan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber ,
serta sejumlah pihak yang diduga terlibat mengatakan pungutan liar ( pungli)
yang dilakukan oleh oknum pegawai di Disperindagkop Kabupaten Sanggau tersebut
nilai nya cukup besar.
Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ( PWKS ) Wawan Daly Suwandi
mengatakan, awas ada pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan
Tera Timbangan di Kabupaten Sanggau .
Menurutnya Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi,
sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat, Pungli menjadi salah
satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada Pemerintahan dan
Aparat Penegak Hukum .
"Kita dapat informasi atas dugaan adanya pungli dalam pelaksanaan Tera
Timbangan alat ukur takar timbang yang digunakan untuk perdagangan, yang wajib
dilakukan tera ulang setahun sekali sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang
Metrologi Legal.
Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian
kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
(UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan. Tera penting dilakukan untuk
melindungi pembeli dan pedagang.
Menurut Wawan, dugaan pungli tersebut, bukan hanya dengan cara mematok harga
kepada para pedagang. Namun juga terhadap timbangan yang berada di berbagai
perusahaan baik perkebunan juga pertambangan dan Nosel SPBU yang ada di
wilayah Kabupaten Sanggau .
Mirisnya, patokan harga yang ditentukan dirasakan sangat memberatkan
masyarakat, pemilik SPBU, pemilik Ramp serta perusahaan baik perusahaan yang
bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan .
Dalam melancarkan aksinya, salah seorang oknum di Disperindagkop tersebut
memungut biaya tera melebihi ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor
58 Tahun 2005. Tarif sesuai aturan masuk ke kas daerah. Sementara,
kelebihannya di duga untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain
Selain itu menurut Wawan Dalys ,dari beberapa pimpinan manajemen perusahaan
saat diminta keterangan dan komfirmasi mengenai adanya dugaan pungutan liar
yang dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai disperindagkop Kabupaten
Sanggau, saat melakukan Tera Ulang mengiyakan adanya pungutan biaya lebih yang
harus dibayarkan dari biaya yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh
pemerintah.
Misalnya biaya Tera Ilang Nosel Rp 220 .000 / Nosel, kalau kali 10 buah,
seharusnya yang dibayarkan Rp 2.200.000 ( Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ).
Tetapi yang diminta oleh oknum petugas tersebut bisa sampai Rp. 5.000.000 (
Lima Juta Rupiah ), bahkan bisa juga lebih.
Kadis Disperindagkop Dan UKM H.Syarif Ibnu Marwan, saat diminta keterangan dan
konfirmasinya, menolak untuk memberikan komentarnya dengan alasan masih dalam
proses di Kejaksaan Negeri Sanggau.