Mega-Berita.com Bupati Sintang yang diwakili oleh Subendi selaku Asisten II
Bidang Perekonomian dan Pembangunan melakukan launching perlindungan jaminan
sosial tenaga kerja bagi 2.000 orang pekerja perkebunan kelapa sawit selama 1
tahun oleh Pemkab Sintang yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa
Sawit Tahun 2024 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 5 Maret
2024.
Subendi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan menjelaskan bahwa
tujuan dari dana bagi hasil perkebunan sawit adalah untuk memberikan bagian
dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit kepada pemerintah
daerah sebagai bagian dari transfer keuangan pusat ke daerah, untuk
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta mendukung pengembangan
sektor perkebunan sawit daerah maka penting mengsinergikan dana bagi hasil
perkebunan sawit dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan
sawit.
“keberhasilan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang strategis di Kabupaten
Sintang selain memberikan manfaat ekonomi juga memberikan manfaat untuk
mengatasi masalah yang menjadi isu daerah seperti pengangguran,
kemiskinan dan pembangunan daerah” terang Subendi.
“komitmen pemerintah kabupaten sintang terhadap perlindungan pekerja terus
diberikan salah satunya pada tahun 2024 ini dengan pemberian perlindungan bagi
2.000 orang pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil perkebunan sawit
tahun anggaran 2023 dan telah dilaksanakan pembayaran iurannya pada tanggal 1
maret 2024 yang lalu, sehingga pada hari ini kita laksanakan launching” tambah
Subendi.
“Pemerintah Kabupaten Sintang juga menghimbau pelaku usaha melalui Surat
Edaran Bupati untuk memberikan tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan
atau CSR nya bagi masyarakat rentan di sekitar perusahaan melalui program csr
award” tambah Subendi.
“segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang
bertujuan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi
seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Sintang dan sebagai upaya bersama untuk
memanfaatkan sumber daya yang ada pada Pemerintah Kabupaten Sintang dan badan
penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang didasarkan semangat gotong
royong dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
untuk mewujudkan cakupan semesta bagi seluruh masyarakat pekerja”terang
Subendi.
“dalam kesempatan ini, saya juga mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja di
Kabupaten Sintang untuk mematuhi peraturan dan mendaftarkan lembaga dan badan
usaha beserta seluruh pekerjanya ke dalam program perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan
Undangundang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang”tambah Subendi.
“selain itu saya menghimbau kepada seluruh pekerja mandiri di kabupaten
sintang untuk dapat mendaftarkan diri ke BPJS Ketenegakerjaan dalam program
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua agar tidak
perlu khawatir akan resiko yang mungkin dialami dalam malaksanakan pekerjaan
maupun resiko kematian”tutup Subendi,
(kominfo)
Syamsuardi