Mega-Berita.com Polsek Ngabang - Polres Landak - Polda Kalbar, Polsek Ngabang menggelar razia petasan di kecamatan Ngabang Hasilnya, sebanyak Puluhan butir petasan disita Polisi.
  "Telah diamankan puluhan petasan dengan Merek Sun, Merek Happy Flower, dan
  berbagai merek telah kita sita," kata Kapolsek Ngabang AKP Prambudi, S.H dalam
  keterangannya, Rabu (27/3/2024).
  Kegiatan digelar mulai pukul 10.00 Wib tadi siang. Petugas memeriksa sejumlah
  lokasi yang disinyalir menjual petasan di kawasan pasar ngabang.
  "Kegiatan dilaksanakan dengan cara memeriksa lapak dari pedagang kembang api
  yang diduga menjual petasan," ujar Kapolsek.
  Sebanyak puluhan butir petasan tersebut disita dari tangan pedagang. Polisi
  kemudian mengimbau kepada pedagang agar tidak lagi menjual petasan.
  "Risiko bahaya yang ditimbulkan akibat dari petasan, juga dapat menggangu
  warga yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan," imbuhnya.
  Kepemilikan bahan petasan tanpa hak pada dasarnya dilarang. Hal ini diatur di
  Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Nomor 12, Tahun 1951," Tegas Kapolsek.
  Pedangan juga diberikan tanda surat terima sebagai bukti penyitaan oleh
  polisi. Petasan tersebut dibawa untuk dijadikan barang bukti.
  Sebelumnya, polisi mengimbau masyarakat di Kecamatan Ngabang, untuk tidak
  menjual dan menyalakan petasan. Sebab, hal itu bisa berbahaya dan mengganggu
  ketertiban umum.
  Kapolsek menyebut, Selain mengganggu kemanan dan ketertiban masyarakat selama
  Ramadan, petasan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri.
  “Razia petasan ini juga untuk menghindari jatuhnya korban karena ledakan
  Petasan,” Tutupnya 
 
    BUDI ARDANI
Publish
Sumber: Humas Polsek Ngabang
 

 
       
       
      
 
 
 
 
