Mega-Berita.com   Sanggau - Dinas Ketahanan Pangan ,Tanaman Pangan , Holtikultura
  , Perikanan  ( DKPTPHP ) Kabupaten Sanggau dinilai tidak transparan
  mengenai    penyaluran pupuk subsidi   tahun 2023 dengan
  jumlah  9.641,54  ton.
  Meliputi Pupuk Urea 4.975,90  ton dan Pupuk NPK 4.665,64 ton.
  Yusmayani Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Ketahanan Pangan ,Tanaman Pangan
  , Holtikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau, saat diminta keterangan di
  ruang kerjanya Kamis 14/12 mengatakan mengenai jumlah pupuk subsidi yang di
  terima sebanyak 9.641,54 Ton.
  Yang terlelisasi sampai saat ini 7.637 ,78 Ton, pupuk urea 3.883 ,53 Ton, NPK
  3.754 ,25 Ton.
  Selain itu Ema sapaan akrabnya mengatakan penyaluran pupuk subsidi  di
  distribusikan melalui 4 perusahaan ( distributor )  untuk Kabupaten
  Sanggau.
  Mengenai petani penerima berdasarkan Rencana Definitip Kebutuhan Kelompok (
  RDKK ).
  Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ( PWKS ) Wawan Daly Suwandi,
  menyikapi penyaluran pupuk subsidi di Dinas Ketahanan Pangan ,Tanaman Pangan ,
  Holtikultura, Dan Perikanan ( DKPTPHP ) Kabupaten Sanggau mempertanyakan
  mengenai ke 4 Distributor Pupuk Subsidi yang melakukan penyaluran pupuk
  subsidi ke petani, akan tetapi sampai saat ini belum ada jawaban .
  Jika ada transparansi dari dinas terkait semestinya di buka dan disebutkan
  saja ke 4 perusahaan Distributor yang bertanggung jawab untuk menyalurannya .
  Selain itu Wawan mengatakan pihaknya meminta adanya keterbukaan dari instansi
  terkait ,biar masyarakat petani Kabupaten Sanggau, mengetahui adanya pupuk
  subsidi yang merupakan bantuan pemerintah dimana selama ini sangat
  diharapkannya.
  Lebih lanjut Wawan mengungkapkan Kepala Dinasnya menyuruh langsung Koordinasi
  dengan Kepala Bidang ,akan tetapi Kepala Bidang menjawab masih tanya atasan .
  Seperti saling melempar ,dan dengan tidak ada nya transparansi mengenai
  penyaluran pupuk subsidi tidak menutup kemungkinan adanya penyelewengan yang
  patut diduga dilakukan oleh oknum Dinas atau pun Distributor karena tidak
  diketahui petani penerima pupuk subsidi tersebut. 
  Diharapkan Aparat Penegak Hukum ( APH ) melakukan penyelidikan terhadap
  penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Sanggau.
tim
 



 
 
 
 
