Iklan

PETI DI BERANTAS !! Toke Alat dan Penampung Di Sintang Dibiarkan Bebas

mega-berita.com
Selasa, 25 April 2023 | 19.42 WIB Last Updated 2023-04-25T12:42:10Z
Mega-Berita.com   Adanya penertiban aktivitas PETI di sejumlah tempat oleh Aparat Penegak Hukum Polda Kal - Bar mendapat perhatian dari beberapa kalangan masyarakat.

Salah seorang warga mengatakan penertiban yang dilakukan oleh jajaran Polda Kal - Bar boleh - boleh saja, namun haruslah mencerminkan rasa keadilan, semua harus sama dihadapan hukum,  ( equality before the law ) persamaan tanpa perbedaan hukum, ungkapnya. 

Menurutnya para cukong - cukong yang mendanai menjadi penyedia dan penjual sarana dan prasarana berupa alat pertambangan sekaligus sebagai penampung emas hasil kegiatan PETI juga harus ditindak. 

Jangan sampai apabila yang melakukan pelanggaran adalah masyarakat pekerja maka hukum akan tajam sementara jika para cukong - cukong yang menjadi biang kerok kerusakan lingkungan selama ini maka hukum akan tumpul, ungkapnya. 

Seperti sejumlah toko yang berada dikawasan pasar sungai durian masih terlihat santai beraktivitas padahal para pemilik toko atau para toke - toke tersebut diketahui sebagai penyedia sarana dan prasarana berupa alat - alat pertambangan sekaligus diduga sebagai penampung hasil kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di Sintang Kalimantan Barat.

Disinyalir toko - toko yang dimaksud, masih bebas melakukan transaksi jual beli alat - alat dan hasil pertambangan ( PETI ). sepertinya kemungkinan besar Aparat Penegak Hukum tidak mengetahuinya adanya tumpukan alat-alat yang menjadi sarana untuk kegiatan PETI dan toko toko yang menampung emas dari kegiatan PETI yang selama ini beraktipitas  dan selama ini menjadi toke atau cukong yang mendalangi pertambangan illegal di Sintang,  kalau APH tidak tau kami siap tunjukan tempatnya, cetusnya. 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Di pasal 161, menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan data-data atau keterangan-keterangan yang benar dibuat oleh pelaku usaha yang bersangkutan seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar sebenarnya sanksinya sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, pemalsuan suratnya di bidang pertambangan dan sudah diatur secara khusus, terhadap pelakunya dapat dipidana denda dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.

Oleh karena itu dirinya juga meminta, langkah-langkah konkret tegas, dan terukur harus segera diambil oleh Polda Kal - Bar, jangan hanya masyarakat kecil atau para pekerja yang dijadikan kambing hitam, para Bos Toke atau Cukong yang mendanai menjadi penyedia sarana dan prasarana berupa alat pertambangan sekaligus sebagai penampung emas hasil kegiatan PETI juga harus ditindak.

Ck
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PETI DI BERANTAS !! Toke Alat dan Penampung Di Sintang Dibiarkan Bebas

Trending Now