Mega-Berita.com Adanya penertiban aktivitas PETI di sejumlah tempat oleh Aparat
Penegak Hukum Polda Kal - Bar mendapat perhatian dari beberapa kalangan
masyarakat.
Salah seorang warga mengatakan penertiban yang dilakukan oleh jajaran Polda
Kal - Bar boleh - boleh saja, namun haruslah mencerminkan rasa keadilan, semua
harus sama dihadapan hukum, ( equality before the law ) persamaan tanpa
perbedaan hukum, ungkapnya.
Menurutnya para cukong - cukong yang mendanai menjadi penyedia dan penjual
sarana dan prasarana berupa alat pertambangan sekaligus sebagai penampung emas
hasil kegiatan PETI juga harus ditindak.
Jangan sampai apabila yang melakukan pelanggaran adalah masyarakat pekerja
maka hukum akan tajam sementara jika para cukong - cukong yang menjadi biang
kerok kerusakan lingkungan selama ini maka hukum akan tumpul, ungkapnya.
Seperti sejumlah toko yang berada dikawasan pasar sungai durian masih terlihat
santai beraktivitas padahal para pemilik toko atau para toke - toke tersebut
diketahui sebagai penyedia sarana dan prasarana berupa alat - alat
pertambangan sekaligus diduga sebagai penampung hasil kegiatan pertambangan
tanpa izin (PETI) di Sintang Kalimantan Barat.
Disinyalir toko - toko yang dimaksud, masih bebas melakukan transaksi jual
beli alat - alat dan hasil pertambangan ( PETI ). sepertinya kemungkinan besar
Aparat Penegak Hukum tidak mengetahuinya adanya tumpukan alat-alat yang
menjadi sarana untuk kegiatan PETI dan toko toko yang menampung emas dari
kegiatan PETI yang selama ini beraktipitas dan selama ini menjadi toke
atau cukong yang mendalangi pertambangan illegal di Sintang, kalau APH
tidak tau kami siap tunjukan tempatnya, cetusnya.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU)
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Di pasal 161,
menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan
pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan,
penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,
IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan data-data atau
keterangan-keterangan yang benar dibuat oleh pelaku usaha yang bersangkutan
seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan
hasil tambang, agar hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar sebenarnya sanksinya
sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, pemalsuan suratnya
di bidang pertambangan dan sudah diatur secara khusus, terhadap pelakunya
dapat dipidana denda dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp 10.000.000.000,-.
Oleh karena itu dirinya juga meminta, langkah-langkah konkret tegas, dan
terukur harus segera diambil oleh Polda Kal - Bar, jangan hanya masyarakat
kecil atau para pekerja yang dijadikan kambing hitam, para Bos Toke atau
Cukong yang mendanai menjadi penyedia sarana dan prasarana berupa alat
pertambangan sekaligus sebagai penampung emas hasil kegiatan PETI juga harus
ditindak.
Ck