Mega-Berita.com Wakil Bupati Sintang Melkianus Membuka Kegiatan Lokakarya
Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah
(RPKD) Dan Rencana Aksi Tahunan (RAT) Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Kabupaten Sintang pada Senin, 30 Januari 2023 di Serantung Waterpark.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bappeda Kartiyus, Perwakilan Dirjen Bina
Bangda Kementerian Dalam Negeri RI yang hadir secara daring,
Provincial Coordinator Program USAID
Erat Provinsi Kalbar, Urai B Asnol Ketua STIKARA Sintang, Tenaga Ahli dari
BAPPENAS Bapak Muhammad Chehafudin, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Wakil Bupati Sintang Melkianus menyampaikan rencana penanggulangan kemiskinan
daerah adalah rencana kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan
kemiskinan untuk periode 5 tahun.
“RPKD merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis dalam upaya
memetakan permasalahan kemiskinan di Kabupaten Sintang, merumuskan kebijakan
penanggulangan kemiskinan, serta mengoptimalkan peran TKPK kabupaten sintang
untuk mengintegrasikan program kemiskinan lintas sektor di Kabupaten Sintang”
terang Melkianus Wabup Sintang
“ada beberapa strategi penanggulangan kemiskinan tahun 2023-2026 yakni
strategi peningkatan kondisi ekonomi untuk percepatan penurunan kemiskinan dan
ketimpangan, strategi peningkatan dan perluasan pelayanan dasar bagi
masyarakat miskin dan rentan, strategi
penyelenggaraan perlindungan sosial yang komprehensif, strategi pengembangan
penghidupan berkelanjutan, dan
strategi sistem pendukung kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah” terang
Wabup Sintang
“sebagaimana kita ketahui bersama bahwa TKPK Kabupaten Sintang yang
difasilitasi oleh USAID Erat telah menyelenggarakan lokakarya pemetaan
kemiskinan Kabupaten Sintang dan beberapa tahapan mini lokakarya dalam rangka
penyusunan RPKD Sintang pada akhir tahun 2022, dan telah menghasilkan draft
akhir dokumen RPKD Kabupaten Sintang tahun 2023-2026. Draft akhir tersebut
juga telah dilaksanakan forum konsultasi publik pada tanggal 5 Desember 2022
yang dihadiri oleh seluruh stakeholder di Kabupaten Sintang” terang Wabup
Sintang
“untuk menjamin pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten
Sintang dapat dijalankan dan bersifat mengatur dalam menjalankan perintah
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka
menyelenggarakan kewenangan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang,
maka perlu disusun Peraturan Bupati dan rencana aksi tahunan tahun 2023
sebagai penjabaran tahunan Rpkd Kabupaten Sintang” terang Wabup Sintang
“rencana aksi tahunan adalah rencana kerja pembangunan daerah di bidang
penanggulangan kemiskinan untuk periode 1 tahun, yang merupakan penjabaran
dari RPKD. Adapun rencana aksi tahunan tersebut paling sedikit memuat antara
lain hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya, kebijakan dan strategi tahun
berjalan, matriks target keberhasilan dan lokasi prioritas” terang Wabup
Sintang
“sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan lokakarya pada hari ini, saya
mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan
baik, memberikan sumbangan pemikiran, sehingga upaya kita dalam percepatan
penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang dapat terlaksana dengan baik.
Oleh karena itu, sekali lagi kami sampaikan terima kasih yang
sebesar-sebesarnya kepada tim USAID Erat yang telah memfasilitasi pelaksanaan
kegiatan lokakarya pada hari ini” tutup Wakil Bupati Sintang.
(Kominfo)
Publis : Syamsuardi.