Iklan

Tupoksi Komite Sekolah SMA N 4 SINTANG Sebagai Pelaksana Proyek Patut di Pertanyakan

mega-berita.com
Minggu, 11 Desember 2022 | 15.34 WIB Last Updated 2022-12-11T08:34:01Z
Mega-Berita.com   Tupoksi Komite Sekolah SMA N 4 SINTANG sebagai pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola atau penunjukan langsung oleh DIKBUD Provinsi Kalimantan Barat, menjadi sebuah tanya besar.

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT APBD-DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) TAHUN 2022 NAMA KEGIATAN : PEMBANGUNAN RUANG LAB.FISIKA SMAN 4 SINTANG,LOKASI KEGIATAN : SMA NEGERI 4 SINTANG, PELAKSANA : KOMITE SMA NEGERI 4 SINTANG,VOLUME KEGIATAN : 1(SATU) RUANG,WAKTU PELAKSANAAN 90 (SEMBILAN PULUH) HARI KALENDER,NOMOR KONTRAK : 027/3397/DAK-SMA/DIKBUD,TANGGAL KONTRAK : 20 JUNI 2022 MLA DANA BANTUAN: Rp.387,846.000,00

Saat wartawan mempertanyakan kepada Kadis Dikbud Provinsi Kalbar tentang persoalan tersebut dirinya menjawab “Kami sesuai aturan yg berlaku”6 Desember 2022.

Persoalan ini mendapat tanggapan dan perhatian khusus Syamsuardi Sekertaris Umum Badan Pimpinan Pusat LSM PISIDA,dirinya merasa heran dengan jawaban Kadis Dikbud Provinsi Kalbar, menurut nya aturan yang mana,

Jika ada Komite Sekolah yang melakukan ini sama saja dengan melanggar Undang- Undang Jasa Konstruksi (UUJK) Nomor 18/1999,dirinya juga menegaskan bahwa Komite Sekolah tidak berwenang mengelola, mengerjakan proyek-proyek gedung sekolah atau sejenisnya seperti gedung laboratorium, gedung kelas, aula, dan lain-lain.

Menurutnya,Komite Sekolah SMA N 4 SINTANG sebagai pelaksanaan proyek dengan sistem swakelola ini bisa saja berisiko karena yang melakukan pekerjaan adalah orang atau badan usaha yang tidak tersertifikasi secara strandar,implikasinya adalah kualitas proyek dan keamanan bangunan, sehingga bangunan yang dibuat bisa saja tidak sesuai standar,” katanya.

Orang atau badan usaha yang tidak terbebani dengan syarat-syarat yang dibuat sendiri oleh pemerintah, seperti kesediaan tenaga kerja, kualifikasi, dan sertifikat badan usaha, justru merekalah yang diberikan porsi untuk melaksanakan pekerjaan melalui sistem swakelola.

Dan yang paling penting, lanjut Syamsuardi, para kontraktor yang sudah bersusah payah memenuhi segala syarat dan aturan. Tetapi justru tidak diundang untuk melaksanakan proyek fisik oleh pemerintah.

Sementara dunia konstruksi saat ini, seperti kontraktor konstruksi jalan, gedung, drainase, maupun bendungan kondisinya saat ini dihadapkan pada tantangan, Jadi eksistensi pengusaha di bidang konstruksi harus bersaing ketat,dari yang kecil, menengah, dan yang besar untuk merebut kue yang sedikit ini.

Karena itu, LSM PISIDA berharap kepada pemerintah untuk melaksanakan aturan/ketentuan yang sudah dibuatnya sendiri,sebagai gambaran umum komite sekolah sebagai pelaksana,yang menurutnya tidak pada Tupoksi.


Cecep Kamaruddin
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tupoksi Komite Sekolah SMA N 4 SINTANG Sebagai Pelaksana Proyek Patut di Pertanyakan

Iklan