Mega-Berita.com   Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Satuan Kerja Balai
  Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan lindung Kapuas melaksanakan
  Rehabilitasi Hutan dan Lahan Seluas 300 Ha di Desa Kuala Tiga, Kecamatan
  Tempunak Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
  Rehabilitasi Hutan dan Lahan menjadi salah satu Rencana Pembangunan Jangka
  Menengah Nasional untuk membangun lingkungan hidup serta meningkatkan
  ketahanan bencana dan perubahan iklim.
  Dalam implementasi nya pelaksanakaan pemeliharaan perawatan dan penyulaman
  pada status lahan kritis guna tercapainya target rehabilitasi hutan yang
  menjadi salah satu strategi prioritas pemerintah Indonesia di Sintang
  Kalimantan Barat.
  Rehabilitas Hutan dan Lahan dirancang tidak hanya untuk tujuan ekologis tapi
  juga untuk tujuan ekonomi yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,
  yaitu dengan pemanfaatan HHBK baik melalui skema perhutanan sosial maupun
  kemitraan dengan masyarakat kelompok tani
  Sebagai salah satu contoh pelaksanaan RHL dengan melibatkan masyarakat
  kelompok tani seranjuk maju,Desa Pulau Jaya Kecamatan Tempunak Kabupaten
  Sintang secara bergotong royong melakukan Penanaman RHL Kritis yang di mulai
  dari Tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 dengan Pola Agroforestri di Desa
  Kuala Tiga, Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Seluas 300 Ha.
  Dalam pelaksanaan nya masyarakat kelompok tani seranjuk maju,Desa Pulau Jaya
  Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang melakukan restorasi ekosistem gambut,
  baik di dalam dan di luar kawasan hutan yang menjadi prioritas pemulihan di
  wilayah terkena bencana longsor, banjir dan pada wilayah Karhutla.
  Adanya Manfaat dari program Rehabilitasi Hutan dan Lahan, selain dapat
  meningkatkan ekonomi juga dapat membuka perluasan kesempatan kerja bagi
  masyarakat sekitar kawasan hutan.
Cecep Kamaruddin






