Iklan

Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) di Sintang di Laksanakan Bersama Masyarakat Kelompok Tani

mega-berita.com
Sabtu, 10 Desember 2022 | 20.03 WIB Last Updated 2022-12-10T13:14:42Z

Mega-Berita.com   Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Satuan Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan lindung Kapuas melaksanakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Seluas 300 Ha di Desa Kuala Tiga, Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.


Rehabilitasi Hutan dan Lahan menjadi salah satu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk membangun lingkungan hidup serta meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim.
Dalam implementasi nya pelaksanakaan pemeliharaan perawatan dan penyulaman pada status lahan kritis guna tercapainya target rehabilitasi hutan yang menjadi salah satu strategi prioritas pemerintah Indonesia di Sintang Kalimantan Barat.


Rehabilitas Hutan dan Lahan dirancang tidak hanya untuk tujuan ekologis tapi juga untuk tujuan ekonomi yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, yaitu dengan pemanfaatan HHBK baik melalui skema perhutanan sosial maupun kemitraan dengan masyarakat kelompok tani


Sebagai salah satu contoh pelaksanaan RHL dengan melibatkan masyarakat kelompok tani seranjuk maju,Desa Pulau Jaya Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang secara bergotong royong melakukan Penanaman RHL Kritis yang di mulai dari Tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 dengan Pola Agroforestri di Desa Kuala Tiga, Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Seluas 300 Ha.

Dalam pelaksanaan nya masyarakat kelompok tani seranjuk maju,Desa Pulau Jaya Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang melakukan restorasi ekosistem gambut, baik di dalam dan di luar kawasan hutan yang menjadi prioritas pemulihan di wilayah terkena bencana longsor, banjir dan pada wilayah Karhutla.

Adanya Manfaat dari program Rehabilitasi Hutan dan Lahan, selain dapat meningkatkan ekonomi juga dapat membuka perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Cecep Kamaruddin
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) di Sintang di Laksanakan Bersama Masyarakat Kelompok Tani

Iklan