Mega-Berita.com Sekadau - PT. Agrina Sawit Perdana ( ASP ) didirikan pada
tanggal 27 November 1999 dan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di
Kabupaten Sanggau. Saat ini Perseroan memiliki delapan entitas anak usaha
yaitu PT. Bumi Tata Lestari (BTL), PT. Karya Boga Mitra (KBM), PT. Karya
Boga Kusuma (KBK), PT. Rana Wastu Kencana (RWK), PT. Agrina Sangkara Persada
(ASPD), PT. Anugerah Samudra Pratama (ASPR), dan PT. Wahana Tata Nugraha
(WTN), PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) dikutip dari http/www agrina.co.id
Pt.Bintang Sawit Lestari ( BSL ) adalah merupakan salah satu entitas
anak perusahaan yang lagi hangat di bicarakan akibat kasus penyekapan dan
penyiksaan karyawan dengan cara di borgol dan di pukuli oleh pihak
Manajemen PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan
Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Atas kasus tersebut Wakil Bupati Sekadau, Subandrio angkat bicara, pada Selasa
( 21/11/23). Ia pastikan Pemkab Sekadau akan memanggil PT. BSL terkait kasus
adanya penyiksaan dan penyekapan karyawan.
Subandrio mengatakan kasus penyekapan yang sedang di tangani Polres
Sekadau itu merupakan pidana murni dalam kegiatan usaha.
Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Sekadau ,segera akan mengambil
tindakan tegas, mengingat ada hak karyawan yang di kabarkan tidak tersalurkan.
"Dipastikan Pemkab Sekadau akan segera turun tangan melalui instansi
terkait untuk mengecek ini, termasuk informasi kewajiban perusahaan kepada
karyawan yang seharusnya ada tapi tidak ada.
Pemkab akan mengambil tindakan tegas karena karyawan memiliki hak yang diatur
dalam Undang-undang," ujarnya.
Atas kasus tersebut, Subandrio mengimbau kepada seluruh perusahaan di
Kabupaten Sekadau untuk mentaati peraturan yang ada, terutama tentang
ketenagakerjaan, juga dalam mencari karyawan harus transparan, terbuka sesuai
keahlian.
"Kalau tidak diatur secara terbuka, inilah kasus yang terjadi, kasus
penyekapan, kerja paksa, ibaratnya ini tidak boleh terjadi di dunia yang
modern ini.
Kasus pidana kita serahkan ke pihak berwajib, kita juga akan cek melalui
dinas," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan
kasus itu bermula dari laporan masyarakat akan adanya penyekapan 5 orang
karyawan PT BSL yang sempat berusaha kabur.
Para karyawan itu berasal dari pulau Jawa yang berjumlah 7 orang.
Saat pelarian 5 orang berhasil ditangkap pihak perusahaan dan 2 orang berhasil
kabur.
Pada proses penangkapan itu diketahui pihak PT BSL menurunkan setidaknya 7
orang dengan 2 orang membawa senjata api.
Para karyawan yang berhasil ditangkap juga mengalami kekerasan dan sempat
tidak diberikan makan.
Setelah kasus penyekapan karyawan itu terkuak, Polres Sekadau juga berhasil
mengevakuasi 32 orang karyawan yang juga terdapat balita, dan diamankan di
Mapolres Sekadau.
Mereka merupakan pekerja dari Jawa Timur dan NTT yang pada awalnya ditawarkan
pekerjaan di perusahaan kelapa sawit di luar Kalbar, namun pada kenyataannya
mereka dikirim ke PT BSL Sekadau menjadi Buruh Harian Lepas.
"Terhadap mereka kita koordinasikan dengan Disnakertrans, apakah mereka tetap
mau bekerja di Kalbar atau dipulangkan ke daerah asal. Masih kita dalami kasus
ini, praktek kekerasan yang digunakan sudah memenuhi pasal 170 ayat 1 dan atau
351 KUHP terhadap 6 tersangka sudah dilakukan penahanan, kedepan kita akan
melakukan olah TKP di PT BSL, " lanjut Kasat.
Sementara itu, satu dari 5 korban penyekapan, Supriyono, mengaku alasan mereka
kabur karena gaji dan fasilitas tidak sesuai di brosur pencarian kerja.
Bahkan di hari pertama, mereka sudah diarahkan untuk berhutang di warung PT.
"Kami datang ke Sekadau 24 Oktober 2023, 25 orang di antaranya ada 3 anak
kecil. Yang melaporkan ke Bhabinkamtibmas ini warga Desa Tapang Perodah,
karena mereka juga banyak menyaksikan kejadian itu. Kami di perlakukan seperti
binatang, " kata Supriyono.
( Dalys )