Mega-Berita.com Pontianak - Para pengguna jalan di hebohkan oleh salah satu
mobil yang tak jalan saat lampu jalan sudah berganti dari merah ke hijau yang
artinya untuk kendaraan melanjutkan perjalanan saat diingatkan pengguna lain
yang sengaja mengklakson mobil yang ternyata sudah tak bernyawa dengan luka
leher dan kaca pada bagian kanan bolong terkena terjangan peluru nyasar yang
diketahui berasal dari dalam pos Lantas Jembatan Kapuas 1 sekitar jam 11 : 47
Wib pada rabu 2 November 2022
Konfirmasi Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro dalam konfrensi pers
dihari yang sama sekira pukul 15 : 20 Wib didepan halaman Ditrekrim Polresta
Kota Pontianak atas peristiwa tentang tertembaknya seorang warga oleh
oknum Polisi Bripka F. Menjelaskan kronologies yang sebenarnya terjadi ialah
disaat Anggota yang kini sudah diamankan di Ditpropam Polres Pontianak saat
itu anggota kami sedang ingin membersihkan senjata yang dianggap sudah banyak
terlihat karat dan telah menyiapkan minyak senjata kain lap untuk bersihkan
senjata yang secara tiba-tiba meletus dan menembus triplek penghalang proyek
pengerjaan Jembatan tol yang terpasang didepan pos lantas tidak mengira bahwa
peluru yang meletus mengenai dan menembus Mobil Hitam Pengguna jalan yang
diketahui bernama Suhardi
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro juga menyampaikan dari relung
hati terdalam dengan rasa prihatin yang sangatlah mendalam atas terjadinya
insident dari peristiwa tersebut yang menimbulkan hilangnya nyawa seseorang
,turut berduka cita terhadap keluarga korban.
“Saya atas nama kepolisian daerah Kalbar ikut prihatin dengan harapan tidak
terulang kembali, dan turut berduka cita terhadap korban dan keluarga yang
ditinggalkan semoga diberi ketabahan,”ujar Kapolda Kalbar dalam konfrensi
persnya.
“Saya KAPOLDA KALIMANTAN- BARAT dan atas nama seluruh Anggota kepolisian
Wilayah Hukum Polda Kalbar sangat merasakan turut ikut prihatin dengan harapan
tidak terulang kembali, dan turut berduka cita terhadap korban dan keluarga
yang ditinggalkan semoga diberi ketabahan akan kejadian ini,”ujar Kapolda
Kalbar dalam konfrensi pers.
Pada kesempatan itu juga Kapolresta Kota Pontianak Kombespol NB Darma
S.I.K, MH juga turut mendampingi Kapolda saat itu turut menjelaskan dihadapan
Media tentang kronologies Kejadian akan tertembaknya seorang warga ini
adalah merupakan kejadian yang murni karena keteledoran anggota kami,
sebagai tindak lanjut yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan pasti akan di berlakukan Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH red) tambahnya menjelaskan.
Menurut keterangan sementara Kapolresta, kejadianya ketika pelaku oknum Polisi
sedang membersihkan pistol Revolver jenis A-S, yang berjarak kurang lebih 15
meter dari pos polisi ditempat kejadian perkara (TKP), hal ini perlu saya
perjelas bahwa kejadian ini tidak ada unsur kesengajaan ini murni kecelakaan
karna kelalaian dari Anggota kami satuan Lantas Polresta Kota Pontianak dan
saat ini korban di RS Bhayangkara juga Anggota kami yang lalai aman dalam
pengawasan Sel Propam.
”Sekali lagi ini murni keteledoran anggota kami yang sedang bertugas jaga
piket di pos polisi simpang empat,’’ujar Kapolresta tersebut.
Masih kata Wakapolresta, atas kejadian tersebut oknum Polisi Bripka F akan
dikenakan pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan menyebabkan Kematian diancam
dengan pidana penjara Sesuai ketetapan KUHAP dan ditambah Pelanggaran dan
Disiplin Kode Etik Polri pungkasnya( Rusman Haspian)
Budi Ardani