Mega-Berita.com Kubu Raya Kalbar- Kasus sengketa tanah yang terjadi pada Aset
Yayasan Hidayatussibyan yang terletak di Wilayah Desa Sui Ambangah Kecamatan
Sui Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tak kunjung
usai hingga saat ini.
"Hal ini diungkapkan oleh salah satu Pimpinan LPI Hidayatussibyan, Nurjali
kepada Media ini pada Kamis. (15/9/2022) dengan mengatakan, bahwa mengenai
sengketa lahan itu masing-masing kedua belah pihak mengklaim kalau Tanah itu
miliknya karena mereka sama-sama merasa memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT)
"ujarnya.
"Selain itu setelah di amati dan dipelajari banyak sekali kerancuan, di dalam
surat tanah yang dimiliki oleh Nasuki, dari mulai umur, yang berbeda beda,
tempat tanggal lahir, hingga tulisan yang menggunakan Komputer, dan
menggunakan Mesin Ketik manual, yang lebih anehnya lagi di dalam Surat
Keterangan yang dimiliki oleh Nasuki, yang disaksikan oleh R. Mas Syafi'i akan
tetapi setelah terbit sertifikat ternyata tanah tersebut milik dari seorang
saksi yang tercantum di dalam surat tanah yang dibuat oleh Nasuki, maka dari
itu kami dapat menyimpulkan bahwa didalam surat Sertifikat terjadi adanya
dugaan pemalsuan dokumen.
Ia menambahkan, sengketa Tanah ini terjadi mulai dari Tahun 2000 hingga
sekarang masih terus bergejolak, selain itu kami juga sering difitnah dan
diintimidasi oleh sebagian warga kampung Sasi yang tidak tahu-menahu akan
masalah ini, "jelasnya.
Sebagai Ahli Waris dari H. Abd. Hakim, sambungnya, kami mempertahankan Hak
kami kepada Abdullah Cs yang berkeras mengklaim bahwa Tanah itu adalah
Tanahnya sedangkan dia bukan sebagai Ahli Waris dari Nasuki, "ujarnya.
"kami juga berharap permasalahan ini segera berakhir dan ada titik terangnya
serta kami meminta agar Pihak terkait serta pihak berwenang segera memediasi
dengan duduk bersama dalam mencarikan solusi terbaik sebelum terjadi hal-hal
yang tak diinginkan karena kami sudah berbagai macam cara untuk melakukan
mediasi dan pengaduan dari tingkat desa BPN, KUA, hingga Depag, tapi dari
pihak yang sekarang mengeklaim tanah tersebut bersikukuh alasannya karena
mereka sudah memiliki Sertifikat.
Hingga akhirnya masalah ini dilimpahkan kepada pihak Kepolisian, dan kemarin
kami juga sudah melayangkan surat melalui Kuasa Pendamping dari Forum Wartawan
& LSM Kalbar Indonisia yang di tujukan kepada Bapak Kapolres, Kubu
Raya, dan dilengkapi bukti-bukti data yang kami miliki dan Alhamdulillah,
setelah kami menghadap untuk mengkonfirmasi masalah kasus ini tadi pagi sudah
ditanggapi oleh Bapak Kanit, IPDA. M Redak SH, dan beliau berjanji akan segera
memproses kasus masalah sengketa lahan tersebut. tutup Nurjali.
(Red/tim)