Iklan

Tanggapan Dewan Sintang Soal RUU KIA

Jumat, 17 Juni 2022 | 16.47 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z


Mega-Berita.Com
–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) saat ini sedang menggodok Rancanangan Undang Undang Kesehatan Ibu dan Anak (RUU KIA). Dalam RUU KIA tersebut, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu pekerja dan perusahaan tidak boleh memberhentikan.

RUU KIA siebut menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia. Serta kan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya tiga bulan. Sementara itu, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari menegaskan bahwa dirinya sangat setuju sangat setuju dengan RUU KIA yang mengatur cuti ibu melahirkan menjadi enam bulan. Karena proses persalinan dan pemulihan pasca lahir normal maupun operasi membutuhkan rentang waktu yang cukup lama. Ini penting buat stamina ibu agar siap ketika kembali bekerja. Kemudian, dari segi kesiapan mental ibu kembali bekerja di luar rumah tentunya lebih baik setelah enam bulan pasca persalinan,” sambungnya.

Menurutnya, waktu enam bulan setelah melahirkan juga sangat penting bagi ibu untuk memberikan air susu ibu (ASI) ekslusif pada bayinya. Dengan cuti enam bulan, ibu bisa fokus memberikan ASI eksklusif pada bayi. Kalau harus bekerja, tentu pemberian ASI tidak begitu maksimal. Bayi juga sudah bisa ditinggal bekerja setelah usia bayi enam bulan. Ditambah lagi, keterikatan secara fisik antara ibu dan bayi sejak lahir sampai usia enam bulan akan juga terbangun lebih erat.

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tanggapan Dewan Sintang Soal RUU KIA

Iklan