Iklan

Harapan Dewan Terkait Tahun Ajaran Baru

Jumat, 17 Juni 2022 | 16.59 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z


Mega-Berita.com
– Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh daerah Indonesia termasuk di Kabupaten Sintang, para orang tua sibuk mempersiapkan keperluan anaknya untuk menjalani pendidikan.

Biasanya, ketika tahun ajaran baru, semua barang keperluan sekolah juga serba baru. Oleh karena itu, pemilik toko atau pengusaha diminta bijak agar tidak menjual barang keperluan sekolah dengan harga mahal demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Harapan itu disampaikan Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari. Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang ini juga berharap agar harga kebutuhan sekolah tersebut lebih terjangkau. Mengingat dalam dua tahun ini ekonomi masyarakat sangat terpuruk akibat corona virus disease atau covid-19. Pandemi membuat ekonomi warga terpuruk bahkan sulit untuk mendapatkan penghasilan untuk menopang ekonomi keluarga mereka.

Makanya, kata Mainar, semoga pelaku usaha bisa sedikit memudahkan orang tua peserta didik dari segi harga barang-barang keperluan sekolah. Sebaiknya harga lebih ekonomis, minimal terjangkau bagi masyarakat umum. Selain itu dirinya sangat berharap kebijakan pemerintah yang pro rakyat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Karena dalam segi pendapatan, perekonomian rakyat khususnya masyarakat Kalimantan Barat tentu sangat terdampak. Ditambah lagi anak masuk sekolah yang perlu biaya, diharapkan pemerintah bisa mengambil peran agar pelaku usaha tidak memberatkan masyarakat dalam menjual seragam maupun peralatan sekolah. Makanya saya sangat senang dengan kebijakan Gubernur Kalimantan Barat Sutardmidji yang sudah mengeluarkan surat edaran tanggal 30 Mei lalu. Surat ditujukan pada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se-Kalimantan Barat, untuk mencegah jual beli seragam di satuan pendidikan. Dalam surat edaran itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelanggaraan pendidikan, satuan pendidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.  Kemudian, tidak diperkenankan menjual buku pelajaran, bahan ajar, dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan,” ujarnya.

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Harapan Dewan Terkait Tahun Ajaran Baru

Iklan