Mega-Berita.com – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh daerah Indonesia termasuk di Kabupaten Sintang, para orang tua sibuk mempersiapkan keperluan anaknya untuk menjalani pendidikan.
Biasanya, ketika tahun ajaran baru, semua barang keperluan
sekolah juga serba baru. Oleh karena itu, pemilik toko atau pengusaha diminta
bijak agar tidak menjual barang keperluan sekolah dengan harga mahal demi
mendapatkan keuntungan pribadi.
Harapan itu disampaikan Anggota Komisi C Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari. Anggota Fraksi Partai
Demokrat DPRD Kabupaten Sintang ini juga berharap agar harga kebutuhan sekolah tersebut
lebih terjangkau. Mengingat dalam dua tahun ini ekonomi masyarakat sangat
terpuruk akibat corona virus disease atau covid-19. Pandemi membuat ekonomi
warga terpuruk bahkan sulit untuk mendapatkan penghasilan untuk menopang
ekonomi keluarga mereka.
Makanya, kata Mainar, semoga pelaku usaha bisa sedikit memudahkan
orang tua peserta didik dari segi harga barang-barang keperluan sekolah.
Sebaiknya harga lebih ekonomis, minimal terjangkau bagi masyarakat umum. Selain
itu dirinya sangat berharap kebijakan pemerintah yang pro rakyat dalam Penerimaan
Peserta Didik Baru.
“Karena dalam segi pendapatan, perekonomian rakyat khususnya
masyarakat Kalimantan Barat tentu sangat terdampak. Ditambah lagi anak masuk
sekolah yang perlu biaya, diharapkan pemerintah bisa mengambil peran agar
pelaku usaha tidak memberatkan masyarakat dalam menjual seragam maupun
peralatan sekolah. Makanya saya sangat senang dengan kebijakan Gubernur
Kalimantan Barat Sutardmidji yang sudah mengeluarkan surat edaran tanggal 30
Mei lalu. Surat ditujukan pada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se-Kalimantan Barat,
untuk mencegah jual beli seragam di satuan pendidikan. Dalam surat edaran itu,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan
penyelanggaraan pendidikan, satuan pendidikan dilarang menjual pakaian seragam
atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Kemudian, tidak diperkenankan menjual buku
pelajaran, bahan ajar, dan perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan,”
ujarnya.