Iklan

Penyebab Sintang Kurang Guru

Kamis, 02 Juni 2022 | 00.10 WIB Last Updated 2022-08-07T10:20:43Z


Mega-Berita.com
- Menurut Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono, saat ini Kabupaten Sintang mengalami kekurangan tenaga guru. Tak hanya guru di daerah-daerah pedalaman maupun perbatasan. Bahkan di kota kecamatan seperti Sintang Kota saja, masih banyak sekolah kekurangan guru.

“Salah satu sebab Kabupaten Sintang mengalami kekurangan guru adalah banyaknya tenaga pendidik yang purna tugas atau pensiun. Contohnya guru angkatan terdahulu yang diangkat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) tahun 1970-an. Sementara pengangkatan guru minim dan tidak sebanding dengan jumlah guru yang pensiun tadi,” kata Senen.

Senen Maryono mengatakan, salah satu langkah yang bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengatasi kekurangan guru adalah dengan mengusulkan pengangkatan guru setiap tahun. Formasinya guru harus prioritas. Mengingat guru memegang kendali bagaimana mencerdaskan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia tercinta ini.

Makanya, Senen sangat berharap kebijakan penghapusan honorer oleh pemerintah paling lambat tahun 2023 tidak menyasar pada guru honorer. Mengingat Sintang kekurangan guru. Di pedalaman guru honorerlah solusi mengatasi kekurangan guru yang tidak bisa dipenuhi pemerintah melalui penempatan PNS.

“Menurut saya, keberadaan guru honorer masih dibutuhkan. Jika memang ada pemberhentian tenaga honorer, kita sih berharap tidaklah diberlakukan semuanya pada mereka. Namun jika harus memberhentikan guru yang berstatus honorer sesuai arahan pemerintah pusat, kasihan juga. Selain itu, guru kontrak daerah jangan diberhentikan. Karena masih sangat diperlukan. Terutama guru-guru di pedalaman yang masih kekurangan. Kita semua tahu lah kondisi ini,” ungkap Senen.

Sementara itu, berdasarkan pengumuman pemerintah. penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Surat tersebut mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah.

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyebab Sintang Kurang Guru

Iklan