Mega-Berita.com - Menurut Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono, saat ini Kabupaten Sintang mengalami kekurangan tenaga guru. Tak hanya guru di daerah-daerah pedalaman maupun perbatasan. Bahkan di kota kecamatan seperti Sintang Kota saja, masih banyak sekolah kekurangan guru.
“Salah satu sebab Kabupaten Sintang mengalami kekurangan
guru adalah banyaknya tenaga pendidik yang purna tugas atau pensiun. Contohnya
guru angkatan terdahulu yang diangkat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres)
tahun 1970-an. Sementara pengangkatan guru minim dan tidak sebanding dengan
jumlah guru yang pensiun tadi,” kata Senen.
Senen Maryono mengatakan, salah satu langkah yang bisa
dilakukan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengatasi kekurangan guru adalah
dengan mengusulkan pengangkatan guru setiap tahun. Formasinya guru harus
prioritas. Mengingat guru memegang kendali bagaimana mencerdaskan kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara Indonesia tercinta ini.
Makanya, Senen sangat berharap kebijakan penghapusan honorer
oleh pemerintah paling lambat tahun 2023 tidak menyasar pada guru honorer.
Mengingat Sintang kekurangan guru. Di pedalaman guru honorerlah solusi
mengatasi kekurangan guru yang tidak bisa dipenuhi pemerintah melalui
penempatan PNS.
“Menurut saya, keberadaan guru honorer masih dibutuhkan. Jika
memang ada pemberhentian tenaga honorer, kita sih berharap tidaklah
diberlakukan semuanya pada mereka. Namun jika harus memberhentikan guru yang
berstatus honorer sesuai arahan pemerintah pusat, kasihan juga. Selain itu,
guru kontrak daerah jangan diberhentikan. Karena masih sangat diperlukan.
Terutama guru-guru di pedalaman yang masih kekurangan. Kita semua tahu lah
kondisi ini,” ungkap Senen.
Sementara itu, berdasarkan pengumuman pemerintah.
penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo
pada 31 Mei 2022. Surat tersebut mengatur tentang Status Kepegawaian di
Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Surat tersebut
ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat
maupun daerah.