Mega-Berita.com Berdasarkan informasi awal dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),Provinsi KAL-BAR, PT CAKRAWALA SURYA RAYA sebagai pemenang tender proyek senilai Rp, 49.390.690.000 (Empat puluh sembilan milyar tiga ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) APBN 2021 Rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di kab sintang dan kab kapuas hulu Kementerian Pejerjaan umum dan Perumahan Rakyat, yang beralamat di Jln.Sungai Raya dalam komplek bumi batara 1 A 12 A Kubu Raya, setelah ditelusuri alamat seperti yang tercantum lengkap pada situs LPSE tersebut bukan merupakan alamat kantor PT CAKRAWALA SURYA RAYA,dan diduga kuat alamat tersebut fiktif atau alamat palsu.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia barang/jasa wajib memenuhi kualifikasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ini tertuang dalam Pasal 17 perpres tersebut.
Syarat kualifikasi lebih spesifik diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 sebagai turunan dari Perpres No 16 Tahun 2018. Dalam peraturan ini disebutkan, salah satu syarat kualifikasi administrasi atau legalitas penyedia barang/jasa adalah mempunyai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas.Kantor atau tempat usaha tersebut bisa berupa milik sendiri atau sewa.
Berdasarkan hasil penelusuran, penyelidikan dan Investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Potensi Daerah (LSM-PISIDA) Kalimantan Barat dilapangan bahwa salah satu peserta lelang proyek PT CAKRAWALA SURYA RAYA,Diduga menggunakan alamat fiktif alias alamat palsu bisa memenangkan sebuah tender PROYEK APBN adalah hal yang sangat luar biasa.
Menurut Syamsuardi LSM-PISIDA Kal-Bar “Adanya ketidaklengkapan syarat administrasi namun tetap dimenangkan, mengindikasikan kondisi tersebut bertentangan dengan peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, itu bisa jadi salah satu indikasi adanya penyimpangan proses” ujar Syamsuardi.
Artinya pasti ada proses lainnya yang diduga juga menyimpang, ini perlu ditindaklanjuti”Penyedia barang dan jasa yang menggunakan alamat palsu pada dokumen perizinannya, jelas merupakan bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, sedangkan praktik pinjam bendera berpotensi menimbulkan pidana yang dapat dikenakan kepada peminjam dan yang meminjamkan bendera perusahaan, dan sipeminjam terkesan mau menguasai berbagai macam proyek, yg mengarah pada pelanggaran Undang-Undang ungkap Syamsuardi.
Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
dalam pasal di atas jelas bahwa setiaporang yang melakukan pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan manipulasi dokumen dan seolah-seolah dokument itu benar asli maka tentu akan di hukum paling lama enam tahun, sehingga itu bisa di katakan tidak pidana seperti yang di sebut pada 263 KUHP.
Berita ini sebagai laporan kepada Masyarakat Umum Aparat Penegak Hukum,Polda Kalimantan Barat Kejati Kalimantan Barat BPK dan KPK.
Tim.