Mega-Berita.com Pontianak, Kalbar -
Peredaran rokok yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini,
merek Gudang Cengkeh disebut beredar di wilayah Kota Pontianak dan
sekitarnya tanpa kejelasan mengenai legalitas barang maupun kepatuhan
terhadap ketentuan cukai. Jum'at, 4/9/2026.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sebuah pikap box berwarna
putih dengan nomor polisi KB 8369 ME terlihat menurunkan barang di kawasan
Komplek Purnama Tujuh Agung, Kotabaru, Pontianak, Kalimantan Barat. Lokasi
tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau distribusi.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, sopir kendaraan tersebut
menyebut dirinya hanya bekerja untuk mendistribusikan rokok ke sejumlah
toko, termasuk toko-toko di Pasar Tengah serta wilayah Pontianak dan
sekitarnya.
Dalam keterangannya, sopir tersebut juga menyebut bahwa rokok yang
dibawanya merupakan milik seseorang yang disebut bernama Ahui.
Keterangan serupa disebut kembali muncul ketika awak media melakukan
konfirmasi kepada salah satu pemilik toko. Pemilik toko tersebut
menyatakan bahwa barang yang diterimanya disebut berasal dari bos bernama
Ahui.
Namun demikian, keterangan tersebut masih sebatas informasi dari
pihak-pihak yang ditemui awak media dan belum menjadi bukti hukum mengenai
kepemilikan maupun keterlibatan Ahui dalam peredaran rokok ilegal.
Atas munculnya informasi tersebut, aparat penegak hukum, khususnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kalimantan Barat, didesak
melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap asal-usul, dokumen cukai,
pita cukai, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pemilik
atau pengendali barang tersebut.
Jika benar terdapat rokok yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai,
maka persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai aktivitas
perdagangan biasa. Aparat perlu menelusuri dari mana barang berasal, siapa
pemasoknya, siapa penampungnya, serta ke mana jaringan distribusinya
bergerak.
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta konfirmasi langsung
kepada Ahui terkait dugaan kepemilikan dan distribusi rokok merek Gudang
Cengkeh tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, Ahui belum memberikan keterangan atau
tanggapan atas pertanyaan yang diajukan awak media.
Sikap diam tersebut tentunya menjadi bagian dari proses konfirmasi. Awak
media tetap membuka ruang bagi Ahui maupun pihak terkait untuk memberikan
klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi apabila terdapat informasi
yang dinilai tidak benar.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat. Apakah dugaan tersebut akan
ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, atau justru berhenti sebagai informasi
lapangan?
Polda Kalbar dan Bea Cukai diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan di
tingkat pengecer, tetapi juga membongkar apabila memang terdapat rantai
distribusi rokok ilegal dari hulu hingga hilir di Kalimantan Barat.
(TIM)


