Mega-Berita.com - Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Senin, 28 September 2026.
Focus Group Discussion dipimpin oleh Yustinus J Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan dan dihadiri oleh Hengky Arianto Kabag Hukum dan HAM, Para Kabag di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Inspektorat Sintang, BKPSDM Sintang, Brida Sintang dan staf.
Yustinus J menyampaikan bahwa FGD ini dalam rangka membedah Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“kita ingin mendapatkan banyak perhatian, masukan, saran dan pendapat dari peserta FGD dalam rangka kesiapan penerapan Perbup tersebut. Diharapkan para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hak dan mekanisme memperoleh bantuan hukum bagi ASN. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026, sehingga pemberian bantuan hukum dapat dilaksanakan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ” terang Yustinus J.
“diharapkan para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hak dan mekanisme memperoleh bantuan hukum bagi ASN. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026, sehingga pemberian bantuan hukum dapat dilaksanakan secara tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” terang Yustinus J.
Hengky Arianto Kabag Hukum dan HAM menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. “bantuan hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya”terang Hengky Arianto.
“bantuan hukum diberikan terhadap permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau jabatan ASN baik perkara Litigasi maupun Non Litigasi dengan tetap memperhatikan pengecualian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan” terang Hengky Arianto.
“Pemerintah Kabupaten Sintang berupaya memberikan perlindungan hukum bagi Pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan rasa aman dan nyaman sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib dan berlandaskan kepastian hukum” terang Hengky Arianto.



