Mega-Berita.com PONTIANAK - Kasus dugaan
peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang ditangani Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Kalbar kini telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa
Penuntut Umum, Jumat (6/3).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin,
S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa yang
terjadi pada 20 Juni 2025. Laporan resmi kemudian diterima penyidik sehari
setelahnya, tepatnya pada 21 Juni 2025.
“Tersangka dalam perkara ini berinisial EM. Kasus ini kami tangani
menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen,” kata Burhanuddin
saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Kalbar.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Dalam aturan tersebut,
pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta
denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Burhanuddin menambahkan, setelah melalui serangkaian proses penyidikan,
berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap oleh JPU pada 23 Februari 2026.
“Artinya perkara ini sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat kami akan
berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan tahap II,
yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik membutuhkan waktu lebih lama karena harus
memeriksa banyak saksi serta menghadirkan sejumlah ahli guna memperkuat
pembuktian, selain itu, jumlah barang bukti dalam kasus tersebut juga
cukup banyak sehingga memerlukan proses penghitungan serta penyiapan
tempat penyimpanan dan pemeriksaan.
“Barang buktinya cukup banyak sehingga perlu dilakukan penghitungan,
penyiapan tempat, serta waktu untuk pemeriksaan. Itu menjadi bagian dari
proses yang harus dilalui, Hasil uji laboratorium juga mendukung dugaan
tindak pidana yang dipersangkakan," kata Burhanuddin.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang
Suharyono, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati
dalam membeli produk pelumas kendaraan, karena peredaran produk palsu
tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat berdampak
pada kerusakan kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar membeli oli di tempat resmi atau
distributor terpercaya. Jika menemukan indikasi peredaran produk palsu,
segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera
ditindaklanjuti,” pungkas Bambang.

