Harga Gas Melon di Tiga Desa Kecamatan Tempunak Rp70000

mega-berita.com
Senin, 19 Januari 2026 | 08.30 WIB Last Updated 2026-01-19T01:30:07Z

Mega-Berita.com Sintang, - Permasalahan distribusi dan fluktuasi harga kebutuhan pokok merupakan isu krusial yang seringkali menjadi cerminan ketimpangan pembangunan antar wilayah, terutama antara pusat perkotaan dan daerah pedesaan. Salah satu komoditas vital yang dampaknya terasa langsung pada tingkat rumah tangga adalah Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tiga kilogram, yang dikenal masyarakat sebagai gas melon.
Fenomena kenaikan harga yang signifikan di tingkat konsumen menjadi perhatian serius ketika terjadi di wilayah yang seharusnya menikmati harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Laporan mengenai lonjakan harga gas melon hingga mencapai Rp70.000 di Dusun Jelimpau, Desa Kuala Tiga, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari, menyoroti kerentanan ekonomi masyarakat setempat.
Fakta bahwa kenaikan harga serupa juga melanda desa tetangga, yaitu Desa Sungai Buloh dan Desa Pulau Jaya, mengindikasikan adanya pola masalah distribusi yang lebih luas, terlepas dari fakta bahwa jarak tempuh dari pusat distribusi utama, Sintang, tidaklah terlalu jauh.
Dampak langsung dari lonjakan harga gas melon menjadi beban ekonomi yang berat bagi masyarakat di Dusun Jelimpau dan sekitarnya. Karena gas melon merupakan energi utama untuk memasak bagi sebagian besar rumah tangga di pedesaan oleh sebab keterjangkauan harganya yang disubsidi oleh negara.
Namun ketika harga yang seharusnya berkisar di HET (sekitar Rp18.000 hingga Rp20.000 di tingkat pangkalan, tergantung kebijakan daerah) melambung hingga Rp70.000, ini berarti masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan hampir tiga hingga empat kali lipat dari normal.
Bagi keluarga dengan pendapatan harian yang terbatas, peningkatan biaya energi ini secara otomatis mengurangi alokasi dana untuk kebutuhan pokok lainnya seperti pangan bergizi, biaya pendidikan anak, atau layanan kesehatan. Dalam konteks ekonomi rumah tangga pedesaan, pengeluaran yang tidak terduga seperti ini dapat mendorong mereka kembali ke jurang kemiskinan atau setidaknya meningkatkan kerentanan mereka terhadap guncangan ekonomi.
Kenaikan harga yang ekstrem ini mengindikasikan adanya kegagalan dalam mekanisme distribusi yang seharusnya menjamin ketersediaan barang bersubsidi sesuai aturan. Meskipun Desa Kuala Tiga dan desa sekitarnya berada di Kabupaten Sintang, yang menjadi pusat logistik, fenomena "hilirisasi harga" yang ekstrem menunjukkan adanya mata rantai distribusi yang panjang, tidak efisien, atau bahkan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan berlebihan.
Diduga beberapa faktor potensial dapat menjadi penyebab. Pertama, masalah aksesibilitas fisik. Meskipun jarak dari Sintang ke Tempunak mungkin tergolong wajar, kondisi infrastruktur jalan di pedalaman Kalimantan seringkali menjadi kendala utama, terutama pada musim tertentu, yang meningkatkan biaya transportasi secara signifikan bagi agen atau pangkalan.
Kedua, Dugaan praktik penimbunan atau pengalihan subsidi. Gas melon yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat miskin diduga dialihkan ke pasar industri kecil atau justru dijual kembali di tingkat pengecer dengan harga yang jauh di atas HET karena tingginya permintaan lokal dan lemahnya pengawasan.
Ketika pasokan ke pangkalan resmi minim, pengecer liar atau pengecer di tingkat warung terpaksa membeli dari sumber yang lebih mahal, dan beban biaya tersebut dibebankan sepenuhnya kepada konsumen akhir. Kenaikan harga ini juga memicu perubahan perilaku konsumsi yang merugikan. Jika masyarakat terpaksa mencari alternatif selain gas melon, mereka mungkin beralih kembali ke bahan bakar tradisional seperti kayu bakar atau minyak tanah (jika masih tersedia).
Penggunaan kayu bakar tidak hanya menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan pernapasan akibat asap di dalam rumah, tetapi juga berkontribusi pada deforestasi lokal yang tidak berkelanjutan. Sementara itu, peralihan ke bahan bakar lain yang tidak disubsidi akan tetap membebani anggaran rumah tangga. Dengan kata lain, kenaikan harga gas melon tidak hanya menaikkan biaya hidup tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan setempat.
Reaksi dari warga yang menyampaikan informasi ini kepada media pada hari Sabtu menunjukkan bahwa kesadaran akan ketidakadilan harga sudah tinggi, namun solusi struktural belum terlihat. Permasalahan ini memaksa pemerintah daerah dan Badan Pengatur Hilir Migas untuk segera bertindak.
Intervensi kebijakan yang diperlukan harus bersifat komprehensif. Pertama, pengawasan ketat harus diperketat di tingkat pangkalan dan agen penyalur untuk memastikan bahwa gas melon hanya dijual kepada konsumen yang berhak and sesuai HET. Kedua, pemerintah daerah perlu mengaudit ulang rantai distribusi dari Sintang hingga ke Kecamatan Tempunak untuk mengidentifikasi dan menindak tegas pihak mana pun yang terlibat dalam praktik markup harga ilegal. Ketiga, diperlukan peningkatan transparansi informasi mengenai alokasi dan jadwal distribusi gas melon ke desa-desa yang terpencil.
Fakta bahwa Desa Sungai Buloh dan Desa Pulau Jaya turut merasakan dampak serupa menunjukkan bahwa ini bukan sekadar masalah sporadis di satu dusun, melainkan masalah sistemik yang melibatkan satu wilayah administratif yang berdekatan. Hal ini memungkinkan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menerapkan strategi penanganan yang terpadu, mungkin melalui pembentukan posko pengawasan bersama atau peningkatan jumlah pangkalan resmi di titik-titik strategis di kecamatan tersebut untuk mengurangi jarak tempuh konsumen dan memutus ketergantungan pada pengecer yang menetapkan harga sewenang-wenang.
Kesimpulannya, lonjakan harga gas melon hingga Rp70.000 di Desa Kuala Tiga dan sekitarnya adalah indikator nyata kegagalan distribusi energi bersubsidi yang memiliki implikasi ekonomi serius bagi masyarakat pedesaan yang rentan. Biaya hidup melonjak tajam, memaksa rumah tangga mengorbankan kebutuhan dasar lainnya. Walaupun jarak dari pusat logistik tidak terlalu jauh, masalah infrastruktur dan lemahnya pengawasan rantai pasok menjadi kambing hitam yang memungkinkan praktik penetapan harga sepihak terjadi.
Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Tempunak, intervensi pemerintah daerah yang tegas, audit distribusi yang transparan, dan penegakan HET yang konsisten adalah langkah mutlak yang harus segera diimplementasikan. Harga gas melon harus dikembalikan ke tingkat yang terjangkau, karena ketersediaan energi memasak yang layak merupakan hak dasar yang mendukung keberlanjutan ekonomi rumah tangga.

Cecep Kamaruddin

Penulis

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Harga Gas Melon di Tiga Desa Kecamatan Tempunak Rp70000