Mega-Berita.com Nanga Erak, Kapuas Hulu | 4
Desember 2025 - Ketemenggungan Punan Uheng Kereho, Kecamatan Putussibau
Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, menjatuhkan sanksi adat kepada seorang
warga bernama Molyadi atas tindakan yang dinilai melanggar ketentuan hukum
adat setempat.
Dalam Surat Keterangan Adat Nomor: 004/MHAT/PUK/2025 yang ditandatangani
oleh Hermanus Bucher, selaku Kotongon Adet Hau, dijelaskan bahwa
berdasarkan proses adat di Dusun Nanga Enap, Molyadi terbukti melakukan
pelanggaran yang menyinggung dan merugikan perangkat adat serta komunitas
di wilayah Ketemenggungan Punan Uheng Kereho.
Sebagai konsekuensi, Molyadi dijatuhi sanksi adat manyung, berupa:
1. (satu) tawak keliling, dan denda adat sebesar Rp500.000.
Sanksi tersebut turut disahkan oleh Temenggung Punan Uheng Kereho, Yohanes
Sungkin, yang membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi pada dokumen.
Selain surat keterangan adat, Molyadi juga membuat Surat Pernyataan
tertulis yang berisi pengakuan atas kesalahan serta permintaan maaf kepada
perangkat adat, pihak Polsek Putussibau Selatan, dan pihak KPH. Ia
menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pembagian kontribusi kepada
pihak tertentu adalah tidak benar dan merupakan kekeliruan.
Dalam pernyataannya, Molyadi menyampaikan tiga poin utama:
- Meminta maaf atas ucapan dan perbuatan yang menyinggung pihak adat dan instansi lain, serta menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang menerima setoran.
- Berkomitmen menyelesaikan seluruh persoalan melalui mekanisme hukum adat.
- Berjanji tidak mengulangi pelanggaran serupa, dan apabila terjadi kembali, bersedia menerima sanksi dua kali lipat sesuai hukum adat yang berlaku.
Ketemenggungan Punan Uheng Kereho berharap bahwa penyelesaian melalui
hukum adat ini dapat menjadi pembelajaran bersama serta menjaga
keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat adat setempat.
Pewarta: Adi Ztc
#NangaErak #SanksiAdat #PunanKereho #Putussibau #KapuasHulu
#NangaErak #SanksiAdat #PunanKereho #Putussibau #KapuasHulu

