Mega-Berita.com
Sintang, - Sambil nunjukin rasa tidak percaya, salah seorang warga melaporkan, coba media cek kelapangan proyek pembangunan sebuah jembatan milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang. Menurut warga, anggaran sebesar Rp 190 juta rupiah yang dialokasikan tidak sebanding dengan skala fisik yang direncanakan/dihasilkan.
Apa yang menjadi kekhawatiran warga sepertinya patut diapresiasi, karena permasalahan ini bukan sekadar masalah teknis konstruksi semata, tapi multidimensi atau non-teknis yaitu transparansi pengguna anggaran dalam pengelolaan dana publik yang bersumber dari pajak rakyat.
Melaksanakan perintah rakyat tersebut awak media lalu melakukan investigasi sesuai dengan petunjuk, sampai dilokasi proyek dan melakukan analisa, secara matematis jembatan yang dibangun berdimensi relatif kecil yaitu kurang lebih 4 meter kali 4 meter kali 2 meter dengan total volume bangunan jembatan tersebut hanya 32 meter kubik.
Untuk memahami urgensi isu ini lebih jauh maka perlu dilakukan perbandingan dengan analisis biaya konstruksi standar dan standar biaya konstruksi umum di Indonesia yaitu antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per meter persegi. jadi untuk bangunan berdimensi 4x4 meter, luas lantai dasar hanya 16 meter persegi total biaya konstruksi fisik murni seharusnya berada dalam kisaran puluhan hingga seratusan juta rupiah,
Meskipun dalam proyek konstruksi, biaya total suatu bangunan tidak hanya ditentukan oleh volume material struktural (beton, baja, batu bata), tetapi juga mencakup berbagai komponen biaya tak terduga dan biaya overhead yang mencakup perencanaan teknik, pengawasan (supervisi), administrasi proyek, dan perizinan,
Namun berdasarkan analisa, kuat dugaan terjadi mark up atau korupsi kecil (kickback) pada proyek tersebut..
Atas dasar dugaan diatas, awak media berupaya mengkonfirmasi bidang jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, Namun sampai berita ini diterbitkan konfirmasi tersebut belum berhasil terlaksana karena keterbatasan akses komunikasi.
Cecep Kamaruddin
Penulis
References :
-
Badan Pusat Statistik (BPS), “Indeks Biaya Konstruksi (IKK) Wilayah Kalimantan Barat,” Jakarta, Indonesia, 2023.
-
K. A. Rahman and S. M. Hidayat, “Analisis Efektivitas Anggaran Proyek Infrastruktur Desa di Era Desentralisasi Fiskal,” Jurnal Administrasi Publik, vol. 12, no. 1, pp. 45-58, 2022.
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
-
Transparency International Indonesia (TII), “Laporan Pemantauan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Daerah,” Jakarta, Indonesia, 2021.
Lokasi & Sumber : Dirahasiakan.

