Kejari Sintang Jangan Pura-pura Tidak Tahu, Proyek Dadakan Rehap Rawat Inap Puskesmas Dara Juanti Gunakan Silpa DAK, Apakah Sesuai Mekanisme

mega-berita.com
Rabu, 29 Oktober 2025 | 09.55 WIB Last Updated 2025-10-29T03:06:36Z
Mega-Berita.com Sintang, - Meskipun bersifat darurat atau dadakan, Namun rehabilitasi ruang rawat inap Puskesmas Dara Juanti diduga kuat dilaksanakan tanpa mekanisme perencanaan sesuai dengan peraturan yang berlaku/prosedur. Proyek milik Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang tersebut terindikasi dalam pelaksanaannya selain dugaan pelanggaran tentang keterbukaan informasi publik seperti tidak memiliki papan informasi di lapangan dan tidak ditemukannya data terkait di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Permasalahan lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan anggaran Silpa DAK.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Fauzi Hasani, S.K.M,, saat ditemui media mengatakan kegiatan tersebut bersumber dari dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 hingga 2024, sebesar dua ratus juta rupiah, Proyek ini mencakup pekerjaan rehabilitasi penggantian rangka kayu, atap dan beberapa pekerjaan lain di salah satu bangunan komplek Puskesmas Dara Juanti. Tutupnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 124/PMK.07/2021, mengenai penggunaan SILPA DAK atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan dapat dilakukan untuk pembiayaan kegiatan yang belum diselesaikan. Namun, untuk proyek yang tidak pernah dianggarkan sebelumnya, ada ketentuan yang ketat dan harus diikuti.
Seperti diketahui, mekanisme penggunaan anggaran Silpa DAK dapat digunakan untuk bidang yang sama guna menyelesaikan target (output) yang belum tercapai. Penggunaan ini harus tetap mengacu pada petunjuk teknis (juknis) awal.
Namun dengan ditemukannya adanya dugaan pelanggaran seperti Ketidakjelasan informasi mengenai proyek, dalam pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan atau terjadinya pengalihan tempat pekerjaan dan proyek tersebut dilakukan begitu tiba-tiba atau dadakan tanpa adanya perencanaan yang jelas sebelumnya mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum.
Dugaan Pelanggaran hukum :
  • Melanggar asas transparansi: Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara terbuka, salah satunya dengan mengumumkan informasi tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
  • Melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Proyek pemerintah wajib memasang papan informasi di lokasi pekerjaan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Melanggar Peraturan Presiden: Tidak adanya papan informasi proyek juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama Pasal 6 ayat (1).

Cecep Kamaruddin

Penulis

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Sintang Jangan Pura-pura Tidak Tahu, Proyek Dadakan Rehap Rawat Inap Puskesmas Dara Juanti Gunakan Silpa DAK, Apakah Sesuai Mekanisme

Trending Now