Mega-Berita.com Sintang, - Meskipun
bersifat darurat atau dadakan, Namun rehabilitasi ruang rawat inap
Puskesmas Dara Juanti diduga kuat dilaksanakan tanpa mekanisme perencanaan
sesuai dengan peraturan yang berlaku/prosedur. Proyek milik Dinas
Kesehatan Kabupaten Sintang tersebut terindikasi dalam pelaksanaannya
selain dugaan pelanggaran tentang keterbukaan informasi publik seperti
tidak memiliki papan informasi di lapangan dan tidak ditemukannya data
terkait di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Permasalahan lain
yang menjadi sorotan adalah penggunaan anggaran Silpa DAK.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten
Sintang, Fauzi Hasani, S.K.M,, saat ditemui media mengatakan kegiatan
tersebut bersumber dari dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Dana
Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 hingga 2024, sebesar dua ratus juta
rupiah, Proyek ini mencakup pekerjaan rehabilitasi penggantian rangka
kayu, atap dan beberapa pekerjaan lain di salah satu bangunan komplek
Puskesmas Dara Juanti. Tutupnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No
124/PMK.07/2021, mengenai penggunaan SILPA DAK atau Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran Tahun Berkenaan dapat dilakukan untuk pembiayaan kegiatan yang
belum diselesaikan. Namun, untuk proyek yang tidak pernah dianggarkan
sebelumnya, ada ketentuan yang ketat dan harus diikuti.
Seperti diketahui, mekanisme penggunaan anggaran Silpa DAK dapat digunakan
untuk bidang yang sama guna menyelesaikan target (output) yang belum
tercapai. Penggunaan ini harus tetap mengacu pada petunjuk teknis (juknis)
awal.
Namun dengan ditemukannya adanya dugaan pelanggaran seperti Ketidakjelasan
informasi mengenai proyek, dalam pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan
atau terjadinya pengalihan tempat pekerjaan dan proyek tersebut dilakukan
begitu tiba-tiba atau dadakan tanpa adanya perencanaan yang jelas
sebelumnya mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum.
Dugaan Pelanggaran hukum :
- Melanggar asas transparansi: Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara terbuka, salah satunya dengan mengumumkan informasi tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
- Melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Proyek pemerintah wajib memasang papan informasi di lokasi pekerjaan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Melanggar Peraturan Presiden: Tidak adanya papan informasi proyek juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama Pasal 6 ayat (1).
Cecep Kamaruddin
Penulis


